RADARCIREBON.ID – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali dikejutkan dengan penemuan uang di rumah tersangka hakim Ali Muhtarom.
Penyidik mendalami kemungkinan uang tersebut merupakan suap dalam kasus lainnya.
Hakim Ali adalah menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Selain menetapkan tersangka Ali Muhtarom, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menjadikan dua hakim yakni Agam Syarif Baharuddin dan Djuyamto sebagai tersangka.
Baca Juga:Kabupaten Kuningan Berpotensi Jadi Industri Pertanian, Bagaimana Caranya?Semangat Kartini, Polwan Kuningan Donor Darah untuk Kemanusiaan
Kejagung menduga para tersangka menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp22,5 miliar.
Sambil menunggu proses peradilan, 3 tersangka sementara waktu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Ali Muhtarom juga merupakan tersangka kasus dugaan suap vonis lepas dugaan korupsi terkait minyak goreng di Jepara, Jawa Tengah.
Tim dari Kejagung pun menemukan koper berisi uang dari bawah kasur di salah satu kamar.Berdasarkan video pada Rabu, 23, April 2025.
Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejagung tampak masuk ke salah satu kamar. Mereka didampingi seorang wanita saat melakukan penggeledahan.
Wanita itu kemudian terlihat mencarikan barang di bawah tempat tidur. Ada kardus yang ditarik keluar dari kolong tempat tidur itu. “Udah dapat, udah,” ujar salah satu petugas.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan, dalam penggeledahan di sebuah rumah di Jepara beberapa waktu lalu, ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok mata uang asing per lembarnya USD 100.
Baca Juga:Wabup Kuningan Tuti Andriani Imbau Jaga kebersihan di Lingkungan KantorSudah Membuktikan di Arunika Kuningan, Ini Ide Keren Rokhmat Ardiyan untuk Kemajuan Pangandaran
“Jadi kalau kita setarakan dengan rupiah, senilai Rp5,5 miliar. Nanti silakan dihitung kalau penyetaraannya. Penyidik sudah menyetor titipkan hasil sitaan tersebut di rekening penitipan lainnya di bank,” paparnya.
Setelah berkomunikasi dengan keluarga di sana, penyidik akhirnya itu ditunjukkan ada uang di koper di bawah kasur.
“Dibuka diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” ujarnya. Saat penggeledahan pertama, Harli mengatakan bahwa belum ada penemuan uang Rp5,5 miliar tersebut.”
“Itu berdasarkan keterangan keluarga, hakim AM yang mengetahui uang itu dari mana dan untuk apa,” paparnya.