RADARCIREBON.ID – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menjatuhkan sanksi magang atau pembelajaran selama 3 bulan kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim.
Sanksi bagi Lucky ini kemudian mendapat respons dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Indramayu.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Indramayu H Sirojudin SP MSi menyatakan sanksi tiga bulan magang dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim atas perjalanan ke Jepang tanpa izin beberapa waktu, harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak bukan hanya pemerintah daerah, namun juga DPRD Kabupaten Indramayu.
Baca Juga:Wis Cirebon Bae, Antara Potensi dan Tiru Yogyakarta: Catatan CEO Radar Cirebon Group pada 2023Lucky Hakim Disanksi Magang 3 Bulan – Legawa, Siap Jalani Program Pendalaman Tata Kelola Politik dan Pemerinta
“Kita baru lihat videonya semalam terkait pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri terkait sanksi magang selama tiga bulan dalam setiap minggunya datang ke Kementrian Dalam Negeri, kita minta itu dipatuhi dengan baik,” katanya, Rabu, 23, April 2025.
Meskipun, sambung Sirojudin sanksi magang tersebut sebenarnya tidak tercantum pada sanksi yang diberikan kepada kepala daerah yang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dari Menteri.
“Bisa cek regulasinya ya dari Permendagri Nomor 59 Tahun 2019, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sanksinya pemberhentian selama 3 bulan, mungkin Kemendagri punya pertimbangan lain sehingga dijatuhi sanksi magang selama tiga bulan,” ujarnya.
Namun, pihaknya tetap menghormati sanksi yang diberikan oleh Kemendagri kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim, dan meminta kepada Bupati untuk menjalankan sanksi yang diberikan oleh Kemendagri sebaik mungkin.
Selain itu, Sirojudin juga berharap Kemendagri dapat memastikan proses sanksi magang/pembelajaran yang dijalani oleh Bupati Indramayu bisa berjalan dengan baik.
“Jelas ini jadi pembelajaran bagi kita semua, semoga pak Bupati juga bisa menjalankan intruksi dan imbauan dari Kemendagri sebaik mungkin,” katanya. (oni)