RADARCIREBON.ID – Kejaksaan Agung atau Kejagung menemukan kasus perintangan penyidikan dalam sejumlah perkara yang ditangani Marcella Santoso. Terdapat sejumlah modus yang dilakukan Marcella.
Pertama, memberikan suap terhadap hakim. Kedua, berupaya mengondisikan persepsi negatif terhadap penegakan hukum yang dilakukan Korps Adhyaksa alias membayar buzzer.
Terdapat dua tim yang dibentuk Marcella untuk melakukan upaya itu, yakni tim yuridis dan tim non-yuridis.
Baca Juga:Kabupaten Kuningan Berpotensi Jadi Industri Pertanian, Bagaimana Caranya?Semangat Kartini, Polwan Kuningan Donor Darah untuk Kemanusiaan
Penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar karena tergabung dalam tim non-yuridis yang memberitakan konten-konten negatif terhadap penegakan hukum tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tian merupakan perbuatan personal.
“Yang tadi sudah disampaikan oleh Pak Direktur Penyidikan bersama-sama dengan JS dan MS. Itu yang harus kita pahami bersama,” paparnya.
Disebutkan bahwa Marcella sudah dua kali ditetapkan sebagai tersangka. Pertama dalam perkara dugaan suap dan atau gratifikasi.
Dan, kedua dalam perkara perintangan terhadap penyidikan maupun penuntutan.
“Dalam penanganan perkara terhadap perkara korporasi bahwa MS membentuk tim yuridis bertugas mewakili korporasi dalam persidangan. Jadi, yang melakukan penandatanganan-penandatangan terkait dengan proses persidangan itu dilakukan oleh tim yuridis,” urainya.
Sedangkan tim non-yuridis bertugas melakukan teknik-teknik yang bersifat di luar hukum. Hal itu dilakukan bersama Junaidi, Marcella dan Tian.
Seperti tim social engineering bagaimana membentuk opini publik. Upaya Marcella memengaruhi opini publik terkait kasus timah dan impor gula tersebut terkuak.
Baca Juga:Wabup Kuningan Tuti Andriani Imbau Jaga kebersihan di Lingkungan KantorSudah Membuktikan di Arunika Kuningan, Ini Ide Keren Rokhmat Ardiyan untuk Kemajuan Pangandaran
Dalam dokumen yang disita penyidik Jampidsus Kejagung, ditemukan sebuah dokumen dengan invoice atau rincian transaksi dengan nilai Rp2,4 miliar.
Nilai itu dipergunakan untuk lembaga survei, seminar nasional, dan key opinion leader yang membangun narasi publik secara negatif menyasar penanganan Kejagung dalam dua kasus tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan, telah disita 12 barang bukti terkait kasus obstruction of justice berupa upaya memengaruhi opini publik yang dilakukan Marcella.
Barang bukti itu diantaranya, dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan.