Rp2,4 M untuk Bayar Buzzer dan Menjelekan Kejagung

KEJAGUNG.RI
Marcella Santoso saat dibawa ke tahanan. Kejagung menemukan kasus perintangan penyidikan dalam sejumlah perkara yang ditangani Marcella Santoso.
0 Komentar

“Dalam dokumen tercatat biayanya sebesar Rp2.412.000.000,” terangnya.

Lalu, terdapat dokumen invoice tagihan Rp153.500.000 untuk pembayaran 14 berita topik kasus impor gula, 18 berita topik tanggapan Jamin Ginting, 10 berita topik Ronald Loblobly, 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof Romli.

“Pada periode 14 Maret 2025 juga terdapat invoice tagihan Rp20.000.000 untuk pembayaran atas pemberitaan di sembilan media mainstream, media monitoring dan konten TikTok,” paparnya.

Selanjutnya, penyidik juga menemukan dokumen kampanye melalui podcast dan media streaming, rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online, laporan realisasi pemberitaan dari Tian Bahtiar kepada tersangka Marcella.

Baca Juga:Kabupaten Kuningan Berpotensi Jadi Industri Pertanian, Bagaimana Caranya?Semangat Kartini, Polwan Kuningan Donor Darah untuk Kemanusiaan

Dokumen-dokumen penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan di platform media sosial Instagram, TikTok dan YouTube.

Adapula laporan monitoring media dan report analytic korupsi PT Timah Tbk periode 25-30 April 2024, rekap konten dan komentar di platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula Kejaksaan.

“Ada laporan sosial media pada platform Instagram tentang penanganan kasus timah dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan,” jelasnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, terdapat dokumen media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024 serta dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum Jampidsus.

Harli menjelaskan, pada intinya, tindakan yang dilakukan oleh tersangka Marcella, Junaidi dan Tian Bahtiar, bermaksud untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan, baik saat penyidikan maupun di persidangan.

“Sehingga Kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat ataupun perkara tidak terbukti di persidangan,” tegasnya.

0 Komentar