RADARCIREBON.ID – Peluang besar terbuka bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kabupaten Majalengka.
Ritel modern Alfamart menyatakan komitmennya untuk menampung produk-produk lokal asal daerah tersebut tanpa memungut biaya penempatan, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pengembangan ekonomi lokal.
Dalam kegiatan kurasi produk IKM Majalengka yang digelar pada Kamis (24/4/2025), Alfamart menyatakan kesiapannya membuka rak-rak minimarket bagi produk lokal Majalengka.
Baca Juga:Majalengka Lepas Ekspor ke Tiga NegaraTokoh Agama Beri Teladan Pelestarian Alam
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Regional Corporate Communication Alfamart, Budi Santoso, dalam acara yang diselenggarakan bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Majalengka.
“Untuk produk IKM Majalengka, kami gratiskan biaya listing di gerai kami, dengan syarat telah melalui proses kurasi dan mendapatkan surat rekomendasi dari dinas terkait,” ujar Budi di hadapan puluhan pelaku IKM yang hadir.
Tak hanya gratis, Alfamart juga menjanjikan sistem pembayaran yang lebih cepat bagi pelaku UMKM, yakni setiap dua minggu sekali.
Hal ini jauh lebih singkat dibandingkan sistem pembayaran kepada pabrikan besar yang biasanya memakan waktu 30 hingga 35 hari.
Meski demikian, Budi menekankan bahwa seluruh produk tetap harus memenuhi standar kelayakan distribusi ritel.
“Mulai dari izin usaha, kemasan, hingga sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman—semua harus lengkap. Kami ingin memastikan konsumen mendapatkan produk yang berkualitas,” tegasnya.
Langkah Alfamart ini disambut hangat oleh Kepala Disperdagin Majalengka, Iding, yang menilai komitmen tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Baca Juga:Bandara Kertajati Difokuskan untuk 'Bengkel' Pesawat, Penerbangan Kian SepiCirebon seperti Yogyakarta, Semoga Tak Hanya Omon-omon
“Perda tersebut mengatur bahwa 30 persen rak toko swalayan harus diisi oleh produk lokal. Sayangnya, implementasinya masih jauh dari optimal. Alfamart menunjukkan itikad baik untuk memenuhi ketentuan ini, bahkan tanpa biaya tambahan bagi pelaku IKM,” ungkap Iding.
Disperdagin sendiri telah menyiapkan berbagai program fasilitasi bagi pelaku usaha, mulai dari pendampingan legalitas usaha hingga pelatihan desain kemasan produk. Langkah ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak IKM lolos kurasi dan siap masuk ke pasar modern.