Bupati Lucky Hakim Kena Sanksi Kemendagri, Roda Pemerintahan Indramayu Tetap Normal

BURHANNUDIN/RADAR INDRAMAYU
TETAP NORMAL: Wabup Indramayu Syaefudin memastikan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan normal.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Bupati Indramayu Lucky Hakim mendapat sanksi pembinaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama tiga bulan setelah kedapatan melakukan perjalanan ke Jepang saat libur Lebaran tanpa izin resmi.

Tindakan tersebut dinilai menyalahi aturan kepegawaian dan etika sebagai kepala daerah.

Sebagai bentuk konsekuensi, Kemendagri mewajibkan Lucky mengikuti program pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan di instansi tersebut.

Baca Juga:Respons DPRD Indramayu Soal Sanksi Lucky Hakim: Pembelajaran untuk Kita SemuaLucky Hakim Disanksi Magang 3 Bulan – Legawa, Siap Jalani Program Pendalaman Tata Kelola Politik dan Pemerinta

Program ini disebut sebagai upaya pembinaan dan penguatan pemahaman terhadap aturan tata kelola pemerintahan bagi kepala daerah.

Menanggapi sanksi tersebut, Wakil Bupati Indramayu H Syaefudin menyampaikan bahwa tidak ada indikasi niat buruk dari Bupati Lucky Hakim dalam melakukan pelanggaran.

“Terlepas liburannya ke Jepang yang dinilai menabrak aturan, diketahui bahwa Pak Lucky Hakim tidak memiliki niat untuk sengaja melakukan pelanggaran,” ujarnya, Kamis, 24 April 2025.

Syaefudin juga menekankan pentingnya izin dalam setiap perjalanan pejabat daerah, baik menggunakan dana APBD maupun tidak.

“Seperti yang disampaikan Pak Mendagri maupun Pak Wamendagri, tidak ada istilahnya mau pakai APBD atau non-APBD, intinya tetap harus ada izin,” tegasnya.

Dalam masa pembinaan Bupati, Syaefudin menyatakan komitmennya untuk memastikan roda pemerintahan di Indramayu tetap berjalan stabil.

“Kami berjanji selama proses tersebut akan berupaya maksimal agar jalannya roda pemerintahan di Indramayu jangan sampai terganggu. Sebagai Wakil Bupati Indramayu, saya juga akan berupaya agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik sebagaimana mestinya,” tegas Wabup Syaefudin.

Baca Juga:Wis Cirebon Bae, Antara Potensi dan Tiru Yogyakarta: Catatan CEO Radar Cirebon Group pada 2023

Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya mengungkapkan bahwa sanksi ini bersifat edukatif. Dalam program tersebut, Lucky Hakim diwajibkan hadir sedikitnya satu hari dalam seminggu di lingkungan Kemendagri untuk mengikuti berbagai aktivitas pembelajaran dan pembinaan.

“Kemendagri memutuskan memberikan sanksi pembinaan berupa pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan. Setidaknya, satu hari setiap minggunya beliau harus berada di lingkungan Kemendagri,” ujar Bima Arya dalam keterangan pers di kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

Bima menambahkan, pelaksanaan sanksi ini akan dimulai pada pekan depan, tepatnya pada Senin 28 April 2025. Selama menjalani masa pembinaan, Lucky Hakim tetap diharapkan menjalankan fungsi-fungsi strategisnya sebagai kepala daerah.

0 Komentar