RADARCIREBON.ID – Sembilan produk olahan telah ditarik dari peredaran karena terdeteksi mengandung unsur babi (porcine). Hal ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan konsumen terhadap produk halal di Indonesia.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan, menegaskan penarikan produk tersebut dari perederan merupakan sanksi tegas dari pemerintah.
Haikal menuturkan bahwa penarikan produk tersebut adalah bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan Jaminan Produk Halal .
Baca Juga:Soal PAW, DPRD Kuningan Segera Sampaikan Surat ke GubernurRumah Petani di Cikadu Kuningan Terbakar
Ia juga menegaskan koordinasi yang erat antara BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam melakukan pengawasan produk-produk yang beredar di masyarakat. “Kami (BPJPH) dan BPOM terus berkoordinasi dalam melaksanakan pengawasan produk yang beredar di tengah masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab kami atas amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi melindungi segenap bangsa Indonesia,” ujarnya alam keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta, Kamis (24/4).
Ahmad Haikal juga menegaskan pentingnya pengawasan produk, meskipun produk tersebut sudah memiliki sertifikat halal. Menurutnya, pengawasan terus menerus harus dijalankan guna memastikan pelaku usaha selalu konsisten menjalankan komitmen kehalalan produknya. “Ini untuk memastikan bahwa pelaku usaha konsisten dalam menjalankan komitmen halalnya,” katanya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Haikal menjelaskan bahwa pengawasan dapat dilakukan oleh BPJPH, kementerian atau lembaga terkait, dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya. Proses pengawasan bisa dilakukan secara sendiri-sendiri maupun kolaboratif untuk mencapai hasil optimal.
Lebih jauh, Haikal mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan produk halal di pasar. Dalam UU tersebut, terdapat ruang bagi masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan JPH.
“Karenanya, saya mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar,” kata Haikal.
“Siapa saja yang mendapati suatu produk di peredaran diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi jaminan produk halal yang berlaku, silahkan segera melaporkan melalui email [email protected],” ujarnya pula.