Sebelumnya, pada Senin, 21 April 2025, BPJPH dan BPOM mengumumkan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi, tetapi tidak dicantumkan dalam kemasan. Dari sembilan produk pangan olahan tersebut, tujuh sudah memiliki sertifikat halal namun tetap mengandung unsur babi, sementara dua lainnya diduga memberikan data registrasi yang tidak benar.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan produk halal sekaligus memberikan edukasi kepada pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dalam memproduksi dan mengedarkan produk yang memang sesuai dengan ketentuan halal yang berlaku di Indonesia. (antara)