Dukung KDM, Pemcam Jatibarang Pastikan Tidak Ada Aktivitas Minta Sumbangan di Pinggir Jalan

Minta Sumbangan
ANANG SYAHRONI/RADAR INDRAMAYU TINDAKLANJUTI: Kasi Kesos Kecamatan Jatibarang Amin SE menunjukkan surat imbauan kepada pemdes untuk melarang warganya melakukan aktivitas meminta sumbangan di pinggir jalan, kemarin.
0 Komentar

INDRAMAYU-Pemerintah Kecamatan Jatibarang telah mengeluarkan surat imbauan kepada para kuwu (kepala desa) se-Kecamatan Jatibarang untuk melakukan penertiban jalan umum dari pungutan atau sumbangan masyarakat.

Langkah itu untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang penertiban jalan umum dari pungutan atau sumbangan masyarakat di wilayah Provinsi Jawa Barat. Isinya, menginstruksikan kepada bupati/walikota Kota, termasuk camat, lurah, sampai kepala desa untuk menertibkan wilayahnya dari aktivitas peminta sumbangan di pinggir jalan.

“Kami sudah keluarkan surat edaran imbauan kepada para kuwu pada tanggal 17 April 2025, terkait tindak lanjut dari SE Gubernur Jawa Barat,” ucap Kasi Kesos Kecamatan Jatibarang Amin SE saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/4).

Baca Juga:Drama di Emirates, Liverpool Tunda JuaraPlus Minus Bermain Media Sosial

Dikatakan Amin, saat ini pihaknya bersama pemerintah desa secara rutin melakukan kegiatan penertiban kegiatan masyarakat yang meminta sumbangan di pinggir jalan, dengan cara pendekatan dan menyosialisasikan surat edaran dari bubernur Jawa Barat terkait larangan tersebut.

“Alhamdulillah, masyarakat yang melaksanakan pemungutan sumbangan di pinggir jalan wilayah Jatibarang sudah tidak ada lagi,” kata Amin.

Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya mengajak Kasi Trantibum Kecamatan Jatibarang. Karena, apabila masih ada aktivitas masyarakat yang meminta sumbangan di pinggir jalan akan langsung dibina dan ditertibkan, serta melakukan musyawarah dengan masyarakat yang melakukan aktivitas tersebut.

“Yang jelas, kami sudah mengikuti instruksi Pak Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, semoga ini bisa membangun kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban ruang publik dan lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Trantibum Kecamatan Jatibarang Sarka SIP MSi menyatakan, surat edaran dari gubernur Jawa Barat sudah ditindaklanjuti Pemda Indramayu sampai pemerintahan kecematan (pemcam) termasuk Pemcam Jatibarang.

“Kami hanya berperan sebatas penegakkan saja, ketika masih ada aktivitas minta sumbangan pinggir jalan akan ditertibkan, dengan memberikan arahan-arahan supaya paham,” ujar Sarka.

Lebih lanjut, diungkapkannya, pada Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 37/HUB.02/KESRA juga agar dilakukan pembinaan kepada masyarakat.

Baca Juga:Modal Lawan Barcelona di Final Copa del ReyTarget 5 Besar Porprov Jabar

Hal itu dilakukan, untuk membangun kesadaran untuk menjaga ketertiban ruang publik dan lingkungan, serta menumbuhkan pemahaman dan sikap yang bijak dalam menggalang dana pembangunan tempat ibadah atau kepentingan umum lainnya. (oni)

0 Komentar