RADARCIREBON.ID – Mungkin banyak masyarakat yang belum tahu bahwa laki-laki juga punya masa tunggu atau masa iddah layaknya perempuan. Masa Iddah laki-laki atau Syibhul Iddah ini menjadi upaya Kemenag dalam menutup cepah praktik poligami terselubung.
Kepala KUA Palimanan, H Yusup SAg mengungkapkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 mengenai pernikahan dalam masa iddah istri, ada ketentuan mengenai masa iddah istri yang mempengaruhi kapan seorang laki-laki boleh menikah kembali.
Dijelaskannya, surat edaran ini dikeluarkan setelah adanya forum diskusi antara Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI.
Baca Juga:Saksi Benarkan Keterlibatan Hasto20 Sekolah Ambil Bagian dalam Program Digitalisasi Sekolah
Dalam pertemuan tersebut diungkapkan bahwa aturan sebelumnya, yakni Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor : DIV/Ed/17/1979 tanggal 10 Februari 1979 tentang Masalah Poligami dalam Iddah dinilai tidak berjalan efektif sehingga perlu dilakukan peninjauan.
“Surat edaran yang terbaru ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai pencatatan pernikahan bagi laki-laki yang ingin menikahi perempuan lain setelah perceraian,” katanya.
Lebih lanjut, Yusup mengungkapkan, maksud dan tujuan surat edaran tersebut sebagai petunjuk pelaksanaan pencatatan nikah bagi laki-laki bekas suami yang akan menikah dengan perempuan lain dalam masa iddah istrinya.
Selain itu, SE tersebut juga untuk memberikan kepastian tata cara dan prosedur pencatatan pernikahan bagi mantan suami yang akan menikahi perempuan lain dalam masa iddah istrinya.
“Ada ketentuan pencatatan pernikahan bagi laki-laki dan perempuan yang berstatus duda atau janda cerai hidup hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah resmi bercerai yang dibuktikan dengan akta cerai dari pengadilan agama yang telah dinyatakan inkrah,” jelasnya.
Adapun masa iddah istri akibat perceraian, merupakan kesempatan bagi kedua pihak suami dan istri untuk dapat berpikir ulang untuk membangun kembali rumah tangga yang terpisah karena perceraian.
Namun apabila laki-laki bekas suami menikahi perempuan lain dalam masa iddah, sedangkan ia masih memiliki kesempatan rujuk dengan mantan istrinya, maka hal tersebut dapat menjadi celah terjadinya praktik poligami terselubung.