“Untuk bekas suami telah menikahi perempuan lain dalam masa iddah bekas istrinya itu, ia hanya dapat merujuk bekas istrinya setelah mendapat izin poligami dari pengadilan,” ujarnya.
Oleh karena itu, untuk menutup celah tersebut, Kemenag mengeluarkan aturan tersebut. Aturan ini memberikan kepastian hukum bagi laki-laki yang ingin menikah setelah perceraian.
“Meskipun Islam tidak mewajibkan laki-laki untuk menjalani masa iddah, tetapi dalam konteks hukum di Indonesia, ada ketentuan administratif yang mengatur kapan seorang laki-laki dapat menikah lagi setelah bercerai,” pungkasnya. (awr)