Soal Penahanan Ijazah, Ketua DPRD Kuningan Sidak ke Perusahaan

ist
Menindaklanjuti pengaduan warga terkait penahanan ijazah, Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE bersama anggota Komisi IV dan instansi lainnya, sidak ke gudang milik perusahaan di Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi, Jumat siang (25/4/2025).
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Dugaan penahanan ijazah asli milik sejumlah mantan pekerja oleh sebuah perusahaan memicu perhatian serius dari DPRD Kabupaten Kuningan. Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE didampingi anggota Komisi IV dan perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah gudang milik perusahaan yang berlokasi di Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi, Jumat siang (25/4/2025).

Gudang yang diperiksa itu disebut-sebut merupakan bagian dari aktivitas bisnis perusahaan yang berbasis di Bandung dan memiliki cabang di Cirebon.

Dalam sidak tersebut, turut hadir Camat Lebakwangi, Kapolsek setempat, serta perangkat desa. Namun, tak satu pun manajemen perusahaan hadir untuk memberikan klarifikasi. Rombongan hanya disambut oleh karyawan biasa yang mengaku tidak mengetahui soal penahanan dokumen pendidikan tersebut.

Baca Juga:Saksi Benarkan Keterlibatan Hasto20 Sekolah Ambil Bagian dalam Program Digitalisasi Sekolah

“Hari ini kami melakukan sidak ke tempat yang masih belum jelas statusnya, karena disebut sebagai gudang milik PT Panjunan. Saya datang bersama Komisi IV DPRD, camat, kapolsek, kepala desa, dan juga dari Dinas Tenaga Kerja,” ungkap Nuzul di lokasi.

Ia menambahkan bahwa inspeksi ini merupakan respons terhadap laporan dari belasan mantan pegawai yang mengaku ijazah mereka ditahan sejak mulai bekerja dan belum dikembalikan meski sudah tidak lagi menjadi karyawan.

“Praktik semacam ini jelas menyalahi aturan. Ijazah adalah dokumen pribadi yang tidak memiliki kegunaan bagi pihak lain, namun sangat penting bagi pemiliknya. Penahanan seperti ini tak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Selain isu ijazah, sidak juga mengungkap indikasi lain yang tak kalah serius. Nuzul menyebutkan bahwa gudang tersebut diduga belum mengantongi izin resmi untuk beroperasi.

“Saat kami meminta dokumen perizinan dari pihak gudang, tidak satu pun yang bisa ditunjukkan. Ini tentu jadi perhatian penting,” jelasnya.

Bahkan, data dari Disnakertrans Kuningan menunjukkan perusahaan tersebut belum pernah melaporkan jumlah tenaga kerjanya secara berkala, seperti yang diwajibkan oleh regulasi.

“Dalam waktu dekat, kami akan memanggil pimpinan perusahaan, baik dari kantor pusat di Bandung maupun cabangnya di Cirebon, untuk memberikan penjelasan,” tambah Nuzul.

0 Komentar