Soal Penahanan Ijazah, Ketua DPRD Kuningan Sidak ke Perusahaan

ist
Menindaklanjuti pengaduan warga terkait penahanan ijazah, Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE bersama anggota Komisi IV dan instansi lainnya, sidak ke gudang milik perusahaan di Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi, Jumat siang (25/4/2025).
0 Komentar

Temuan mengejutkan lainnya adalah adanya dugaan bahwa sejumlah karyawan sempat diminta menyerahkan BPKB kendaraan sebagai jaminan untuk bisa bekerja di perusahaan tersebut.

Pemerintah Desa Cinagara pun menyampaikan keluhan. Menurut kepala desa, sejak beroperasi, perusahaan tersebut belum pernah menunjukkan kontribusi sosial bagi warga sekitar melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Menanggapi hal ini, Sekretaris Disnakertrans Kuningan Imat Masriadi, menjelaskan bahwa memang ada surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2015 yang mengatur tentang penyimpanan ijazah, namun bersifat situasional.

Baca Juga:Saksi Benarkan Keterlibatan Hasto20 Sekolah Ambil Bagian dalam Program Digitalisasi Sekolah

“Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ijazah boleh dititipkan hanya jika ada persetujuan bersama antara perusahaan dan pekerja, serta tujuannya harus jelas dan tidak merugikan pihak karyawan,” ujar Imat.

Karena belum ada kejelasan dari pihak perusahaan saat sidak berlangsung, DPRD Kuningan menegaskan akan terus menindaklanjuti kasus ini. Mereka juga meminta agar instansi terkait segera mengevaluasi aspek legalitas dan perizinan dari perusahaan tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan. (bud)

0 Komentar