BPK: Korupsi PT Taspen Rp1 T

Muhammad Ridwan/JawaPos.com
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu sedang memberika keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
0 Komentar

KPK menduga perbuatan tersebut merugikan keuangan negara. Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak. Beberapa di antaranya, PT IIM sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Antonius Kosasih dan tersangka EHP. (jp)

0 Komentar