KPK menduga perbuatan tersebut merugikan keuangan negara. Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak. Beberapa di antaranya, PT IIM sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Antonius Kosasih dan tersangka EHP. (jp)
BPK: Korupsi PT Taspen Rp1 T

