Pihaknya mempertimbangkan kondisi stadion, di mana rumput lapangan yang hanya tersisa beberapa persen saja. Belum lagi kursi-kursi penonton yang sebagian besar rusak berat dan harus diganti. Kemudian, tribun yang ditumbuhi rumput. Artinya, untuk mengelola dan memperbaiki itu semua, harus ada analisis estimasi anggaran.
“Kita lalu mengadakan pertemuan dua sampai tiga kali di tempat Pak Hasan. Begitu sudah oke, saya lalu sampaikan bahwa saya butuh MoU yang jelas. Dan yang terpenting kalau saya sudah fokus, saya jangan diganggu. Sudah aman belum dengan pemerintah kota? Katanya sudah,” terangnya.
Setelah sepakat, perjanjian kerjasama pun dibuat pada bulan Oktober 2024, hingga 5 tahun ke depan. Pada perjanjian itu, pihak Bina Sentra Football Academy harus membayar Rp50 juta per tahun dan tahun berikutnya berkesinambungan naik Rp10 juta per tahun.
Baca Juga:Proyek KEPUH Inovasi Fakultas Teknik Unma Masuk Nominasi PBB32 Biksu Menetap Tiga Hari di Cirebon
“Perjanjian kita 5 tahun, Rp50 juta setiap tahun berkesinambungan kenaikan Rp10 juta. Jadi tahun kedua Rp60 Juta. Konsekuensinya kita harus memperbaiki semua Stadion Bima yang rusak,” jelas Subagja.
Sebelum Bina Sentra Football Academy membayar dan melanjutkan perjanjian itu, Subagja menyampaikan ke Kepala Dispora untuk meminta jaminan bahwa tanda tangan MoU tak ada masalah dengan pemkot.
“Kemudian saya minta tidak ada pihak-pihak lain yang mengganggu terhadap kefokusan saya membantu memperbaiki, memelihara Stadion Bima. Apa yang sekiranya stadion ini tidak layak, terbengkalai, saya perbaiki. Dari mulai pengecatan, perbaikan dan penggantian kursi, penggantian elektrikal dan memelihara rumput,” tuturnya.
Setelah perjanjian itu, Bina Sentra Football Academy membayar ke kas daerah senilai Rp50 juta dan juga melakukan perbaikan sejak Oktober. Sehingga, pihak Bina Sentra Football Academy mengaku sudah uang mengeluarkan sekitar Rp800 juta.
Namun, pada bulan Februari 2025, pihaknya tiba-tiba menerima pemberitahuan agar tidak dilanjut atau tidak boleh ada perbaikan. “Februari sampai saat ini menunggu peninjauan ulang MoU. Harapan saya cepat diselesaikan, apakah kita berlanjut atau putus. Berlanjut teruskan tindak lanjut MoU itu. Kalau putus ya wanprestasi,” tegasnya.
Selain penyegelan, ia juga menempuh jalur hukum dengan mengadu ke Polres Cirebon Kota (Ciko) pada Minggu (28/4/2015). Ia menduga ada tindak pidana penyimpangan. “Ada ketidakkoordanasian Kadispora dengan Sekda dan tingkat atas. Aduan itu juga agar jangan sampai ada izin keramaian. Harapan kami, ketika aduan diproses, tidak boleh mengeluarkan izin apapun terkait penggunaan stadion. Siapapun yang mengelola berarti tidak berizin,” tandasnya.