Cegah Konflik, BPN Kabupaten Cirebon Serahkan 99 Setifikat Wakaf dan 60 Aset Pemda

Tanah Wakaf
KHOIRUL ANWARUDIN/RADAR CIREBON SIMBOLIS: Bupati Cirebon Drs H Imron MAg menyerahkan sertifikat wakaf kepada nazir atau pengelola tanah wakaf. Sebanyak 99 sertifikat wakaf diserahkan kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon, Selasa (29/4).
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cirebon menyerahkan 99 sertifikat tanah wakaf kepada masyarakat.

Penyerahan dilakukan secara simbolis di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon, Selasa, 29 April 2025.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Cirebon, Agha Setia Putra Ekasaptadi menyatakan, penyerahan sertifikat merupakan upaya mendorong legalitas aset wakaf. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya sengketa dan konflik di kemudian hari.

Baca Juga:Paus Fransiskus, Warisan Sang Jembatan1 Cabor 1 Mobil

“Sebelum adanya sertifikat, tanah tersebut rentan adanya kemungkinan bermasalah. Sertifikat ini memberikan kepastian hukum. Artinya, ketika nantinya ada gugatan atau permasalahan di pengadilan, sertifikat ini menjadi bukti terkuat atas kepemilikan wakaf,” ujar Agha.

Selain itu, pihaknya juga mendukung pelestarian dan pemberdayaan fungsi sosial-keagamaan tanah wakaf di wilayah Kabupaten Cirebon.

Sebab, selama ini pemanfaatan tanah wakaf kebanyakan masih untuk masjid, tanah pemakaman, dan madrasah. Oleh karena itu, pihaknya mendorong pemanfaatan tanah wakaf itu menjadi produktif.

“Banyak di Cirebon ini, nazir itu enggan untuk melakukan pendaftaran, karena mengira kalau prosesnya sulit. Bahkan, kami telah berkolaborasi dengan Kemenag, kami berkomitmen untuk mempermudah dan mempercepat pengurusannya,” katanya.

Selain tanah wakaf, Agha mengungkapkan bahwa Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon juga menyerahkan 60 bidang tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Di tahun 2025 ini, pihaknya menargetkan untuk menyelesaikan sebanyak 400 sertifikat.

“Di tahun 2025 ini kami sudah menyelesaikan 60, sehingga masih kurang 340 lagi yang mudah-mudahan bisa kita selesaikan, sehingga masyarakat juga menjadi lebih nyaman,” ungkapnya.

Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, H Slamet mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kerja Kantor ATR/BPN dalam memfasilitasi sertifikasi tanah wakaf, terutama untuk rumah-rumah ibadah.

Baca Juga:Ratusan Atlet Taekwondo UKT SabukHari Ini Pengumuman Calon Ketua KONI

Slamet mengaku, siap membantu melakukan sertifikasi tanah wakaf bagi masyarakat Kabupaten Cirebon yang memiliki yayasan dan belum ada legal formalnya.

“Alhamdulillah, dari Kantor ATR/BPN menyediakan waktu seluas-luasnya secara gratis. Mudah-mudahan kolaborasi ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Cirebon dan sekitarnya,” katanya.

Sementara itu, Bupati Cirebon Drs H Imron MAg menyampaikan dukungannya terhadap program sertifikasi tanah wakaf tersebut. Menurutnya, dengan adanya kepastian hukum terkait tanah wakaf itu, masyarakat pengguna tanah wakaf akan lebih terlindungi.

0 Komentar