Kejari Panggil Inspektorat Kasus PIP SMAN 7 Kota Cirebon

Kasus PIP SMAN 7 Kota Cirebon
Program Indonesia Pintar di salah satu SMAN Kota Cirebon yang mengalami dugaan pemotongan masih dalam penyidikan. Foto: IST/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Penyidikan kasus dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon masih terus berjalan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon secara aktif memanggil berbagai pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cirebon, Slamet Haryadi, menjelaskan kepada Radar bahwa proses penyidikan atas kasus dana PIP saat ini masih bergulir.

Baca Juga:Rotasi dan Pelantikan Pejabat, Bupati Lakukan PenyegaranWalikota Cirebon: Pendidikan Jantung Pembangunan Bangsa 

Dalam waktu dekat, penyidik akan meminta keterangan dari Inspektorat Provinsi Jawa Barat terkait laporan keuangan dana PIP.

“Kami akan memanggil Inspektorat Provinsi terkait penggunaan dan laporan keuangan dana PIP,” ujarnya.

Slamet menambahkan, karena SMA berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, maka penggunaan dana sekolah turut diaudit oleh Inspektorat Provinsi.

Tidak hanya itu, lanjut Slamet, Kejaksaan juga akan memanggil pihak Kementerian Pendidikan, khususnya Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan ini berkaitan dengan kewenangan kementerian dalam menyelenggarakan dan mengawasi pelaksanaan program PIP di sekolah-sekolah.

“Kami ingin meminta keterangan secara langsung mengenai program PIP dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” kata Slamet. (abd)

0 Komentar