RADARCIREBON.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan secara resmi menyerahkan berkas Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk anggota DPRD Kuningan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Penyerahan berkas dilakukan langsung oleh jajaran KPU Kuningan kepada unsur pimpinan DPRD Kuningan di Gedung DPRD Kuningan, Jumat (2/5). Diterima langsung Ketua DPRD Nuzul Rachdy didampingi para wakil ketua H Ujang Kosasih, Saw Tresna Septiani, dan H Dwi Basyuni Natsir.
Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono mengatakan, penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan PAW yang sebelumnya disampaikan DPRD kepada KPU.
Baca Juga:Tersedia Internet Cepat di Ipukan Highland KuninganWADUH! Mahasiswa ITB Terlibat Joki UTBK
“Setelah kami menerima surat dari DPRD terkait PAW, kami segera melakukan proses verifikasi, termasuk dengan mendatangi Kantor DPC PKB Kuningan. Setelah verifikasi selesai, kami menggelar pleno penetapan dan menyusun berita acara PAW,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, bahwa berkas yang diserahkan kepada DPRD berisi kelengkapan administratif seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), surat verifikasi, serta dokumen pendukung lainnya. Selanjutnya, proses pelantikan menjadi wewenang DPRD dan pemerintah daerah.
“Setelah kami serahkan, tugas kami selesai. Proses berikutnya ada di tangan DPRD yang kemudian meneruskan ke gubernur melalui bupati. Jadwal pelantikan sepenuhnya menjadi domain pemerintah provinsi,” terangnya.
Adapun calon PAW dari Fraksi PKB yang ditetapkan adalah Hj Titi Huryasih, caleg dengan perolehan suara terbanyak ketiga dari PKB di daerah pemilihan yang sama pada Pemilu 2024.
Sementara itu, Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas PAW dari KPU, dan akan segera memprosesnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sebelumnya kami telah mengirimkan surat ke KPU, dan KPU merespons dengan memverifikasi serta menetapkan nama calon PAW. Kami juga sudah menerima surat keputusan dari Mahkamah Partai dan DPP PKB, sehingga semua sudah lengkap dan clear,” katanya.
Ia menegaskan, bahwa proses PAW ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Kehormatan DPRD terkait pelanggaran etik oleh anggota yang digantikan, serta telah mendapat persetujuan dari internal partai.
Baca Juga:Serahkan SK 120 CPNS, Bupati Indramayu Ajak Jaga Integritas dalam Melayani MasyarakatGelar Tinju untuk Cegah Tawuran
“Kita tinggal proses ke gubernur melalui bupati. Jadwal pelantikan kita tunggu setelah surat keputusan gubernur diterbitkan,” tutupnya. (ags)