Sekda Tindaklanjuti Kisruh Stadion Bima Kota Cirebon 

Kisruh Stadion Bima
STADION BIMA: Surat perjanjian kerja sama antara Bina Sentra dan Pemkot melalui Dispora telah dibatalkan karena dinilai tidak sesuai prosedur. FOTO: DOKUMEN/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kisruh pengelolaan Stadion Bima yang berbuntut penyegelan oleh Owner Bina Sentra Football Academy, Subagja, serta penyelenggaraan event sepak bola tanpa izin dari kepolisian, mendorong Pemerintah Kota Cirebon untuk mengambil langkah tegas.

Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Dr Agus Mulyadi MSi menyatakan kepada Radar bahwa pihaknya akan segera memanggil Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) sebagai pemegang aset, serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai pengguna aset Stadion Bima, untuk membahas polemik tersebut.

“Kami akan memanggil baik BPKPD maupun Dispora,” tegasnya.

Agus menegaskan bahwa pemanggilan tersebut tidak akan melibatkan Subagja selaku Owner Bina Sentra Football Academy karena tidak lagi memiliki hubungan atau kewenangan apa pun terhadap Stadion Bima.

Baca Juga:Walikota Cirebon: Pendidikan Jantung Pembangunan Bangsa Rotasi dan Pelantikan Pejabat, Bupati Lakukan Penyegaran

“Kami tidak akan memanggil Subagja karena memang tidak ada kaitannya lagi dengan Pemkot,” ujar Agus.

Ia menjelaskan bahwa tidak ada dasar hukum bagi Subagja untuk mengklaim kewenangan atas Stadion Bima.

Surat perjanjian kerja sama antara Bina Sentra dan Pemerintah Kota Cirebon melalui Dispora telah dibatalkan karena dinilai tidak sesuai prosedur.

“Surat perjanjian itu sudah dibatalkan. Jadi, Subagja tidak memiliki kewenangan apa pun atas Stadion Bima,” tegasnya.

Terkait keberadaan Subagja dan kuasa hukumnya saat penyegelan berlangsung, Agus menegaskan bahwa kehadiran mereka tidak memiliki hubungan dengan tindakan penyegelan tersebut.

Menurutnya, penyegelan dilakukan secara resmi oleh Bidang Barang Milik Daerah (BMD) sebagai pemegang aset, sementara Dispora hanya bertindak sebagai pengguna aset. (abd)

0 Komentar