RADARCIREBON.ID – Landasan pendidikan adalah tumpuan dasar konseptual yang digunakan dalam dunia pendidikan.
Landasan ini diperlukan dalam melakukan analisis kritis terhadap kaidah-kaidah kebijakan dan praktik pendidikan.
Oleh karena itu, mulai saat ini, kita harus mengenal macam-macam landasan pendidikan.
Baca Juga:Sekda Tindaklanjuti Kisruh Stadion Bima Kota Cirebon Kejari Panggil Inspektorat Kasus PIP SMAN 7 Kota Cirebon
Apalagi dengan adanya peringatan Hardiknas yang bertepatan pada tanggal 2 Mei 2025. Berikut ini tiga landasan pendidikan yang harus diketahui!
FILOSOFIS
Semboyan Ki Hajar Dewantara adalah Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani (di depan memberi teladan, di tengah membangun semangat, dari belakang memberi dorongan).
Semboyan ini menjadi landasan penting dalam praktik pendidikan. Filosofi ini menekankan pentingnya keteladanan pendidik, kolaborasi dalam proses belajar, dan pemberian kebebasan kepada peserta didik untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kodratnya.
KULTURAL
Pendidikan berbasis nilai, norma, dan tradisi masyarakat, menjadi landasan kultural dalam proses pembelajaran. Proses belajar sebaiknya selaras dengan latar belakang budaya peserta didik agar lebih efektif, bermakna, dan membangun kedekatan emosional antara siswa dan materi. Hal ini penting agar pendidikan tidak terasa asing, melainkan menjadi sarana penguatan identitas budaya, pelestarian, dan pengembangan budaya bangsa, sekaligus sebagai media pertukaran ilmu.
HUKUM
Landasan hukum pendidikan di Indonesia berakar pada UUD 1945 Pasal 31 yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memeroleh pendidikan dan kewajiban pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar. Ketentuan ini diperkuat oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur tujuan, prinsip, dan penyelenggaraan pendidikan secara menyeluruh. Keseluruhan dasar hukum ini menjadi pijakan kuat dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional yang adil dan bermutu. (vaz/ar/tia/ennai)