Kemenag Cirebon Tegaskan Nikah di KUA Gratis

Kemenag Cirebon Pastikan Nikah Gratis
PASTIKAN GRATIS: Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon H Slamet MPd menegaskan jika pernikahan yang dilangsungkan di KAU tidak dipungut biaya, kemarin. FOTO: KHOIRUL ANWARUDIN/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dikenakan biaya apapun alias gratis.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018, yang mengatur tentang biaya layanan pencatatan nikah.

Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon H Slamet MPd menjelaskan, pernikahan di KUA gratis dengan ketentuan berada di jam dan hari kerja.

Baca Juga:Sekda Tindaklanjuti Kisruh Stadion Bima Kota Cirebon Kejari Panggil Inspektorat Kasus PIP SMAN 7 Kota Cirebon

Sementara, untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar kantor dan di luar jam kerja KUA, negara menetapkan tarif resmi sebesar Rp600.000.

“Nikah di jam kerja di KUA itu gratis. Kalau di luar kantor, itu resmi dikenai biaya Rp600 ribu dan tidak boleh ada pungutan tambahan. Sudah diatur,” tegas Slamet.

Slamet menyatakan, syarat untuk menikah di KUA pun mudah, yakni di hari-hari kerja dengan membawa bukti surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau lurah tempat domisili.

“Pada prinsipnya, menikah di KUA dapat dikenakan tarif nol rupiah atau gratis, tapi kalau menikah di luar KUA atau pencatatan nikahnya di luar KUA, itu akan dikenai pungutan biaya nikahnya Rp600 ribu,” tegasnya lagi.

Hanya saja, khusus untuk wilayah Kabupaten Cirebon, pemerintah setempat telah menetapkan adanya biaya infaq sebesar Rp20 ribu untuk pemberdayaan fakir miskin. Infaq tersebut dikelola langsung oleh Baznas serta bisa dibayarkan melalui QRIS pada saat calon pengantin (catin) melakukan bimbingan pra nikah.

Namun demikian, kata Slamet, pada prinsipnya untuk hal yang berkaitan dengan pencatatan pernikahan sesuai dengan PP Nomor 59 tahun 2018, biayanya sudah dipatok.

Untuk pembayarannya, kata Slamet, langsung melalui billing atau virtual account yang langsung masuk ke kas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga:PKL Ingin Bima Kota Cirebon Jadi Sentra Wisata Kuliner Walikota Cirebon: Pendidikan Jantung Pembangunan Bangsa 

“Jadi pembayarannya pun tidak cash ya, tapi langsung ke PNBP sebelum hari pernikahan,” pungkasnya. (awr)

0 Komentar