Hardiknas: Mengawal Arah Pendidikan Nasional

Ilustrasi
Ilustrasi Hardiknas. Foto: Istimewa.
0 Komentar

Oleh: Imam Nur Suharno*

SETIAP tanggal 2 Mei selalu diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Peringatan Hardiknas ini menegaskan pentingnya pendidikan. Saking pentingnya, pendidikan menjadi bagian dari tujuan bangsa yang tertuang dalam Preambule UUD 45.

Dalam program kerja selama 100 hari pertama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, disarankan bergerak cepat merombak sistem pendidikan. Pendidikan mesti lebih difokuskan pada arah dari tujuan pendidikan nasional agar tidak terjadi tindak kekerasan di kalangan peserta didik atau yang sering disebut dengan bullying yang sudah sangat meresahkan.

Dunia pendidikan seringkali diuji kemampuannya dalam upaya membangun karakter peserta didik. Belakangan diuji dengan viralnya bullying di kalangan peserta didik. Padahal, sejatinya pendidikan mestinya melahirkan peserta didik yang ramah bagi sesamanya.

Baca Juga:Gelar Tinju untuk Cegah TawuranSukseskan Swasembada Pangan, Wakil Bupati Indramayu Dukung Percepatan Tanam Padi

Dengan maraknya kasus bullying di lingkungan sekolah maka para pengelola pendidikan dituntut bekerja keras dan bekerja cerdas untuk membentengi peserta didik dari tindak bullying. Hal ini perlu dilakukan evaluasi secara masif dan intensif agar para pengelola pendidikan fokus pada arah utama pendidikan nasional. Sejatinya arah pendidikan nasional kita fokus pada pendidikan keimanan dan akhlak mulia.

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (UU No 20 Tahun 2003).

Di antara arah pendidikan nasional yang terkandung dalam definisi di atas adalah pendidikan spiritual keagamaan (keimanan) dan akhlak mulia. Hal ini menegaskan bahwa kewajiban bagi para pengambil kebijakan pendidikan untuk mewujudkannya. UUD 1945 menekankan pentingnya pendidikan keimanan dan akhlak mulia. Pasal 31 ayat (3) disebutkan, bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia.

Selain pemerintah terus mengupayakan merealisasikan pendidikan berbasis keimanan dan akhlak mulia, maka paling tidak ada dua upaya mendasar yang dapat dilakukan oleh guru di sekolah sebagai ujung tombak dalam mengawal pendidikan keimanan dan akhlak mulia.

0 Komentar