Ia memahami apa yang disampaikan KDM. Bahwa, alasan lain dilarang yaitu faktor kelayakan armada bus atau faktor keselamatan. Artinya, menghindari risiko kecelakaan di jalan.
“Berarti harus benar-benar selektif, karena kan faktornya di kendaraan. Bukan karena faktor akademisnya. Nah itu yang tidak ditinjau itu dari faktor kependidikannya, dari segi pedagogis atau keilmuan,” tutur Hediyana.
Hediyana merasa study tour tetap dibutuhkan. Karena, siswa harus bisa mempelajari secara langsung antara objek di lapangan dengan materi yang selama ini diperoleh dari sekolah.
Baca Juga:Perdana, CJH Kabupaten Cirebon Berangkat ke Tanah SuciSoal Tuntutan Honorer, Sekda Kabupaten Cirebon Pastikan Pemda Berupaya Semaksimal Mungkin
Dari sana, tujuan study tour benar-benar tercapai. Bukan justru banyak waktu yang terbuang untuk sekadar mengunjungi lokasi yang tak menambah ilmu pengetahuan.
“Saat study tour, seorang siswa itu harus melihat, mendengar, memperhatikan. Secara keilmuan, kewajiban pendidik untuk memperlihatkan bentuk yang nyata,” jelasnya.
Terpisah, Sekda Kabupaten Cirebon Dr Hilmy Riva’i MPd mengatakan bahwa soal study tour, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta agar konteks dan manfaat edukatifnya diperjelas.
“Soal study tour itu sebetulnya Pak Gubernur itu bukan melarang, tetapi konteksnya yang harus diperkuat,” kata Sekda Hilmy, Minggu, 4, Mei 2025.
Menurutnya, sepanjang konteksnya akademis yang tidak dibalut “main” menjadi akademis, bisa dikaji ulang lagi. Namun, Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak berada dalam posisi melarang atau menyetujui secara mutlak.
Hanya saja, keputusan soal penyelenggaraan study tour sebaiknya dibicarakan bersama para pendidik, dinas pendidikan, dan orang tua siswa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Drs Ronianto SPd MM mengaku pihaknya mengambil jalan tengah terkait larangan pelaksanaan study tour.
Baca Juga:PPIH Embarkasi Kertajati Mulai Sibuk Layani Jamaah HajiKNPI Kota Cirebon Minta Walikota Copot Kadispora
Alasannya, aturan larangan tersebut masih menggantung. Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah masih membolehkan agenda study tour, dengan catatan sepanjang masih dibutuhkan dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
Menurut Roni -sapaan akrab Ronianto, marwah larangan gubernur terhadap pelaksanaan study tour itu sebetulnya lebih kepada tak memberatkan orang tua siswa. Juga tidak ada paksaan dari sekolah. Selain itu, ada mekanisme yang harus ditempuh.
“Jadi kami itu memberikan alternatif sebelum pelaksanaan study tour. Salah satunya membuat angket kepada orang tua siswa. Setuju atau keberatan. Kalau keberatan gak usah ikut. Dan kepala sekolah tidak boleh memaksa. Apalagi yang gak ikut bayar setengah. Gak boleh. Gak ikut ya gak ikut,” tegasnya.