Pro dan Kontra Kebijakan KDM di Dunia Pendidikan: Perlu Buka Ruang Dialog

larangan study tour
Ketua Dewan Pendidikan Kota Cirebon Hediyana Yusuf berharap Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengundang para stakeholder terkait untuk dialog mengenai kerangka peraturan yang berkaitan dengan dunia pendidikan. Foto: radar cirebon-dokumen-
0 Komentar

Diketahui, sejumlah sekolah masih galau apakah akan menyelenggarakan study tour atau tidak di akhir tahun ajaran 2024/2025 ini. Bahkan, sejumlah sekolah membatalkan kegiatan itu secara mendadak sebagai buntut sanksi yang dilayangkan Pemprov Jabar terhadap sejumlah kepala sekokah.

Terkait hal ini, Asep menyebut bahwa semestinya pihak sekolah cermat dalam membaca dan memahami aturan yang berlaku.

“Sebenarnya tidak ada larangan mutlak dari Pak Gubernur. Kan bisa saja sekolah nego lagi dengan travelnya untuk memindahkan lokasinya ke wilayah Jawa Barat. Nah kalaupun mau melakukan study tour, tetap harus sesuai ketentuan, terutama memberikan pemberitahuan tembusan ke pemda terkait dan KCD di masing masing wilayah sebagai bagian dari Pemprov Jabar,” ucapnya.

Baca Juga:Perdana, CJH Kabupaten Cirebon Berangkat ke Tanah SuciSoal Tuntutan Honorer, Sekda Kabupaten Cirebon Pastikan Pemda Berupaya Semaksimal Mungkin

Selain SE 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour Sekolah, kata Asep Pemprov juga mengeluarkan aturan terbaru terkait berbagai kegiatan di sekolah.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Gubernur Jawa Barat Nomor: 42/PK.03.04/KESRA yang berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan. Baik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP/MTS SMA/SMK/MA/MAK dan SLB di seluruh wilayah Jabar.Baik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP/MTS SMA/SMK/MA/MAK dan SLB di seluruh wilayah Jabar.

Aturan yang baru ditandatangai oleh Dedi Mulyadi pada 2 Mei 2025 ini, lanjut Asep, bertujuan untuk melindungi hak peserta didik. Agar siswa bisa mendapatkan pendidikan yang adil, merata, dan tidak diskriminatif. Selain itu, aturan tersebut juga diharapkan akan dapat memperkuat nilai-nilai pendidikan, memastikan keamanan siswa, serta mendorong kegiatan yang lebih bermanfaat dan inklusif.

Adapun beberapa poin dalam aturan tersebut antara lain, satuan pendidikan di Jabar tak menyelenggarakan kegiatan study tour atau kegiatan sejenisnya ke luar Provinsi Jawa Barat, outing class atau kegiatan lain yang berbiaya tinggi, wisuda/perpisahan siswa dan kegiatan bersifat seremonial lain yang berbiaya tinggi, dan kegiatan serupa lainnya yang tidak termasuk kurikulum dan tidak bersifat wajib. (ade/sam/abd/awr)

0 Komentar