Anggota DPR Minta Kajian Mendalam soal Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Gelar Pahlawan Nasional
GELAR PAHLAWAN: Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, berjanji pihaknya mendengarkan suara rakyat yang menolak Soeharto mendapatkan gelar pahlawan nasional. FOTO: Dokumen jpnn 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri, mengimbau Kementerian Sosial untuk melakukan kajian lebih komprehensif terkait rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden kedua Republik Indonesia Soeharto.

Abidin menyoroti bahwa wacana pemberian gelar tersebut muncul di tengah masih adanya dugaan kasus korupsi pada beberapa yayasan era Orde Baru yang belum terselesaikan secara hukum.

“Kasus dugaan korupsi tujuh yayasan yang melibatkan Soeharto, sebagaimana ditetapkan pada tahun 2000, hingga kini belum menemui penyelesaian hukum yang jelas,” ungkap legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut kepada wartawan, Senin (5/5).

Baca Juga:Pemerintah Kota Cirebon Komitmen Mewujudkan Pendidikan Bermutu dan MerataMomentum Hari Pendidikan Nasional Kota Cirebon Komitmen Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua

Menurutnya, memberikan gelar pahlawan nasional sementara kasus hukum masih belum rampung berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses penganugerahan tanda kehormatan negara. Pemberian gelar dalam kondisi seperti ini bukan hanya bertentangan dengan asas keadilan, melainkan juga dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap integritas proses tersebut.

Abidin menegaskan bahwa gelar Pahlawan Nasional harus diberikan sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.

Lebih lanjut, ia menyatakan masyarakat mengharapkan sosok yang dianugerahi gelar pahlawan nasional memiliki rekam jejak yang bersih dari pelanggaran hukum. “Rakyat Indonesia mengharapkan pahlawan nasional adalah figur yang menjadi teladan moral dan integritas,” ujarnya.

Selain isu korupsi, masa pemerintahan Soeharto juga diwarnai dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia serta praktik nepotisme dan kolusi yang meninggalkan luka bagi para korban dan keluarga.

“Mengabaikan fakta sejarah dan ketidaktuntasan kasus hukum Soeharto dapat mencederai semangat antikorupsi dan keadilan sosial yang sedang diperjuangkan bersama,” katanya.

Abidin juga mengapresiasi dorongan masyarakat, termasuk berbagai elemen sipil, yang menuntut agar usulan pemberian gelar ini dikaji ulang secara seksama.

“Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal proses ini dengan penuh tanggung jawab. Kami mengajak semua pihak untuk menjaga dialog yang konstruktif demi menjaga keutuhan sejarah dan keadilan bagi rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga:Alumni PLN Reuni di Kota Cirebon, Ingat Masa Kerja Dulu33 Tahun Kiprah Sanggar Sekar Pandan Cirebon

Sementara itu, mengenai usulan agar Presiden Ke-2 RI Soeharto ditetapkan sebagai pahlawan nasional, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, berjanji pihaknya mendengarkan suara rakyat yang menolak Soeharto sebagai pahlawan nasional.

0 Komentar