RADARCIREBON.ID – Terbayangkan tidak kalau kita ini tidak selamanya bisa bekerja dan tetap aktif untuk bekerja karena itu apabila memanfaatkan waktu tersebut untuk bersantai dan berkumpul dengan keluarga.
Namun, ada juga sebagian yang lebih memilih untuk tetap produktif. Memilih untuk tetap produktif setelah pensiun merupakan hal yang cukup umum untuk dilakukan. Masalah finansial, perasaan untuk ingin terus produktif, atau merasa kesepian kerap menjadi dasar mengapa orang-orang yang telah memasuki masa pensiun berniat untuk kembali bekerja.
Merintis usaha setelah pensiun memiliki banyak manfaat. Anda dapat menjaga diri Anda agar tetap produktif, tetap mendapat pemasukan, serta berperan dalam mengurangi angka pengangguran dengan menciptakan lapangan kerja.
Baca Juga:Aplikasi Ini Bisa Dapatin Uang Cuma Dengan Bola Mata Ini Dia PenampakanyaSMK Tugas Prakarsa Siliwangi Sekolah Yang Bagus Cocok Bagi Adik – Adik Yang Putus Sekolah Atau Kurang Mampu
dalam masa pensiun ketika berhenti bekerja. Meski demikian, umumnya orang dikategorikan memasuki masa pensiun normal ketika menginjak usia 55 tahun sampai dengan 60 tahun. Batasan ini khususnya dirasakan oleh pegawai kantoran baik negeri maupun swasta. Sedangkan wiraswasta biasanya tidak punya ketentuan usia berapa batas usia mulai pensiun.
Meski demikian, jenis pensiun kerja sendiri bisa dibedakan menjadi beberapa alternatif yang didasarkan pada alasan pengajuannya. Misalnya saja pensiun normal, pensiun dipercepat alias pensiun dini, pensiun ditunda dan pensiun cacat.
Tips Mempersiapkan PensiunKamu dapat membantu persiapan menghadapi masa pensiun karyawan swasta di tahun-tahun akhir dari masa kerja mereka dengan beberapa tips berikut ini:
1. Ketahui batas usia pensiun karyawan
Jika mengacu pada Pasal 15 PP No 45 Tahun 20151 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun ditetapkan pertama kali 56 tahun pada 2015. Kemudian, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun.
Selanjutnya, setiap 3 tahun, usia pensiun bertambah 1 tahun hingga mencapai usia pensiun 65 tahun. Dengan ketentuan ini, usia pensiun pada 2022 ini adalah 58 tahun.
Dengan mengetahui batas usia pensiun, kamu dapat mengenali siapa saja yang akan segera meninggalkan jabatan di perusahaan. Ini tidak hanya membantu menyusun MPP, tetapi juga memudahkan perencanaan pergantian jabatan.
Agar mudah membuat daftar calon pensiun, kamu bisa menggunakan aplikasi HR Gadjian yang memiliki fitur analisis karyawan yang menyajikan data real-time demografi karyawan, termasuk masa kerja dan usia karyawan.