Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengatakan, integritas calon hakim agung harus dinilai sejak tahap administrasi, namun tidak terbatas pada rekam jejak calon hakim agung. Terlebih berdasarkan catatan ICW, terdapat dua hakim agung yang pernah terjerat kasus korupsi merupakan hakim agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Sebab, MA merupakan pengadilan negara tertinggi yang memiliki fungsi tidak hanya memeriksa perkara, tapi juga berfungsi sebagai pengawas peradilan di bawahnya. Selain itu, MA juga memiliki fungsi pengaturan yang berkaitan dengan hukum acara dan penafsiran hukum.
“Oleh sebab itu, dalam menjalankan tugasnya MA wajib lepas dari segala potensi konflik kepentingan yang dapat mengganggu independensinya,” tegas Wana. (jp)