RADARCIREBON.ID– Pemerintah Kabupaten Majalengka siap menerapkan tarif sewa baru untuk ruang produksi di dua kawasan Sentra Industri Kecil dan Menengah (SIKIM) mulai tahun 2025.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Majalengka Nomor KU.02.06/KEP.1027/DISPERDAGIN, tarif sewa tahunan untuk ruang produksi di SIKIM 1—yang merupakan sentra industri konveksi dan pakaian jadi—ditetapkan sebesar Rp24.900.000 untuk luas 200 m². Sementara itu, di SIKIM 2 yang berfokus pada industri komponen otomotif dan alat, tarif sewa tahunan mencapai Rp80.600.000 untuk luas 648 m².
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, memastikan bahwa tarif sewa tersebut telah diberlakukan. Hal ini disampaikan setelah kunjungan lapangan bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) ke kedua kawasan industri pada Jumat, 2 Mei 2025.
Baca Juga:Ruben Amorim Siap Cuci Gudang, Rombak Pemain Manchester United di Bursa TransferPuluhan Tim Bersaing di Global Futsal League Tahun 2025
“Komisi II bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan ingin memastikan pemanfaatan aset milik Kabupaten Majalengka, baik di SIKIM 1 maupun SIKIM 2. Saat ini, tarif sewa sudah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Bupati,” ujar Dasim dalam keterangan pers, Selasa (6/5).
Kunjungan tersebut bertujuan untuk memantau langsung kondisi serta perkembangan aktivitas para pelaku usaha di kedua sentra industri.
Menurut Dasim, sebelumnya kebijakan sewa ditangguhkan sebagai bentuk kemudahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka agar para pelaku usaha dapat berkembang lebih dahulu tanpa beban biaya.
“Dulu ada kebijakan dari Bupati agar para pelaku usaha bisa berjalan lebih dulu. Namun kini, karena Perbup telah diterbitkan dan nilai sewanya sudah melalui proses appraisal, maka tahun ini kami mulai menarik tarif sewa,” tambahnya.
Dasim juga menyampaikan bahwa perkembangan usaha di SIKIM 1, yang mayoritas bergerak di bidang konveksi, telah menunjukkan kemajuan signifikan. Sementara di SIKIM 2, yang fokus pada industri otomotif, nilai aset bulanan dilaporkan mencapai Rp1,5 miliar sejak mulai beroperasi pada tahun 2022.
Namun demikian, meskipun kedua kawasan tersebut telah berkembang, hingga saat ini belum ada pemasukan yang masuk ke kas daerah dari sektor ini.
“Oleh karena itu, tahun 2025 menjadi momen penting untuk mulai mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kami berharap, dengan diterapkannya tarif sewa baru ini, akan ada kontribusi yang lebih besar terhadap PAD Kabupaten Majalengka,” pungkas Dasim.