RADARCIREBON.ID- Ada dana tunai sebesar Rp 1,5 juta untuk Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah.
Ini merupakan tunjangan insentif Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah yang akan disalurkan oleh Kementerian Agama.
Kabar bahagia bagi bagi para guru bukan ASN pada RA dan Madrasah, di mana tunjangan insentif Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah akan cair Juni 2026, disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Baca Juga:Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Ini 14 Kriteria PenerimanyaTutup Liga 1 2024/2025, Ini Jadwal 3 Pertandingan Terakhir yang Akan Dijalani Persib
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan tunjangan insentif Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah ini adalah bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menambahkan, Kementerian Agama secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 per bulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun.
Dengan demikian, masing-masing guru akan mendapatkan Rp1.500.000 dalam setiap tahap pencariannya (satu semester).
Nasaruddin Umar menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo Subianto.
“Salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah,” sebut Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Ia mengatakan saat ini Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
“Insya Allah pada Juni 2025 segera cair,” jelas Menteri Agama Nasaruddin Umar, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.
Baca Juga:Bawa Persib Back to Back Juara Liga 1, Coach Hodak Ikuti Jejak Abah Tohir4 Bintang untuk Persib: Konsistensi dan Mentalitas Tim Juara
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Suyitno menambahkan bahwa ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif.
“Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000,” jelas mantan Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM Kemenag tersebut.
Ini 14 Kriteria Guru RA dan Madrasah Penerima Tunjangan Insentif:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.
2. Belum lulus Sertifikasi.
3. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan.