RADARCIREBON.ID-Plt Kepala Kemenag Kabupaten Cirebon H Slamet SAg MPd mebantah adanya informasi yang beredar mengenai pembatalan masal keberangkatan calon jamaah haji (CJH) tahun 2025 yang sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Bantahan itu disampaikan Slamet saat menggelar pertemuan dengan para calon jamaah haji (CJH) dan pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di Aula Kemenag Kabupaten Cirebon, baru-baru ini.
Slamet yang didampingi Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Mualim menjelaskan, kuota haji reguler Kabupaten Cirebon tahun 2025 adalah sebanyak 2.411 orang.
Baca Juga:Semarak Acara Adat Mapag Sri Desa Tulungagung Indramayu, Mulai Karnaval, Doa Bersama hingga Bakti SosialTarif Sewa SIKIM Mulai Berlaku 2025
Namun berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), kata Slamet, terdapat 155 jamaah yang tidak melakukan pelunasankan hingga batas waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).
Hal ini, kata Slamet membuat kuotanya tertutup secara otomatis. “Dengan demikian, kuota berkurang menjadi 2.256 orang. Jumlah tersebut ditambah dengan sembilan petugas haji, sehingga total jemaah yang dipastikan berangkat menjadi 2.265 orang,” ujar Slamet.
Nah, sebagai upaya optimalisasi kuota yang tersisa, Kemenag Kabupaten Cirebon juga telah mengelola kuota cadangan tahap kedua sebanyak 446 orang.
“Cadangan ini adalah jemaah yang siap menggantikan jika terdapat pembatalan dari berbagai faktor. Meliputi karena faktor kesehatan, wafat, atau alasan lain yang bersifat tetap,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari kuota cadangan tersebut, 112 jamaah telah melakukan pelunasan BIPIH sesuai ketentuan.
Namun, berdasarkan hasil verifikasi, hanya sembilan orang yang dapat diberangkatkan tahun ini untuk mengisi kekosongan kuota reguler.
“Dengan demikian, masih terdapat 103 jamaah cadangan yang belum diberangkatkan. Walaupun begitu, mereka masih bisa berangkat jika terdapat CJH yang berhalangan, baik karena alasan kesehatan atau alasan lainnya,” ujarnya.
Baca Juga:Mewaspadai Orientasi BerhajiRuben Amorim Siap Cuci Gudang, Rombak Pemain Manchester United di Bursa Transfer
Slamet menegaskan, ketentuan terkait pengelolaan dan mekanisme kuota cadangan ini merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025.
Pihaknya pun mengapresiasi Menteri Agama RI, Nasarudin Umar beserta Dirjen PHU, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat dan Kepala Bidang PHU Kanwil kemenag Jawa Barat yang telah memberikan perpanjangan waktu pelunasan melalui KMA 446 Tahun 2025.
“Setiap jamaah cadangan telah menandatangani surat pernyataan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. Bahkan seluruh dokumen administratif telah kami kumpulkan sebagai bukti dan kelengkapan,” tegasnya.