6. Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
7. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya.
9. Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
10. Belum usia pensiun (60 Tahun).
11. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
12. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah.
13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislative.
Baca Juga:Tutup Liga 1 2024/2025, Ini Jadwal 3 Pertandingan Terakhir yang Akan Dijalani PersibBawa Persib Back to Back Juara Liga 1, Coach Hodak Ikuti Jejak Abah Tohir
14. Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah. (*)