Komisi III DPRD Kota Cirebon Pastikan KRIS di RSD Gunung Jati Berjalan Baik

Komisi III DPRD Kota Cirebon 
MONITORING: Komisi III DPRD Kota Cirebon melihat fasilitas di ruang rawat bersalin di RSD Gunung Jati. FOTO: CECEP NACEPI/ RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon melakukan monitoring di RSD Gunung Jati, Senin, 6 Mei 2025. Kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di RSD Gunung Jati berjalan dengan baik.

Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf, M.Pd., mengatakan bahwa KRIS merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Oleh karena itu, KRIS menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh rumah sakit. Atas dasar itu, pihaknya melakukan pemantauan langsung ke RSD Gunung Jati.

“Alhamdulillah, berdasarkan hasil monitoring hari ini, kami melihat bahwa Perpres tersebut telah dilaksanakan dengan baik di RSD Gunung Jati,” ujarnya.

Baca Juga:Optimalisasi Sumber Daya Nasional sebagai Strategi Mitigasi Tarif TrumpKasur Petugas Rusak, Peralatan Kerja Damkar Kota Cirebon Tidak Memadai

Dalam kegiatan tersebut, Komisi III mengecek sejumlah ruang rawat inap. Yusuf juga berharap agar RSD Gunung Jati terus meningkatkan kualitas pelayanannya.

“Pelayanan harus terus ditingkatkan. Jangan hanya fokus pada penerapan KRIS, tetapi juga bagaimana rumah sakit ini bisa menjadi lebih baik secara keseluruhan. Kita memiliki target yang lebih besar, yaitu mewujudkan hospital tourism atau rumah sakit berbasis pariwisata. Saat ini, hal tersebut sedang kita dorong agar bisa terealisasi di Kota Cirebon,” jelasnya.

Yusuf juga menjelaskan mengenai KRIS. Menurutnya, terdapat beberapa komponen dalam Perpres yang wajib dipenuhi, salah satunya terkait kapasitas ruang perawatan. Jika sebelumnya satu kamar bisa diisi enam pasien, kini ditetapkan maksimal empat orang per kamar.

“Ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat yang sedang mengalami musibah dan sakit. Saya kira Perpres Nomor 59 ini luar biasa. Pemerintah telah berupaya agar masyarakat yang sakit bisa mendapatkan pelayanan yang layak dan nyaman,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Direktur RSD Gunung Jati, dr. Katibi, MKM, menjelaskan bahwa KRIS merupakan standar pelayanan minimal yang terdiri dari 12 komponen, mulai dari bahan-bahan di dalam ruangan hingga alur distribusi oksigen.

“Jadi, siapa pun warga negara Indonesia yang dirawat di rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, sudah mendapatkan fasilitas dengan standar yang sama. Dari perspektif BPJS, KRIS ini berlaku untuk kelas 1, 2, dan 3, dengan penyediaan ruang rawat inap standar yang setara,” pungkasnya. (cep/adv)

0 Komentar