RADARCIREBON.ID – Penyelidikan terhadap kasus dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon hingga kini masih dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.
Namun, sejumlah kalangan di Kota Cirebon menilai penyelidikan kasus tersebut dinilai lamban.
Sebab, sampai dengan saat ini, Kejari Kota Cirebon masih belum menetapkan tersangka. Meski sudah banyak pengakuan dari orang tua, guru hingga siswa terkait pemotongan dana PIP.
Baca Juga:Kejadian di Kuningan, 7 Kambing Dimangsa, Harimau Jawa atau Macan Tutul? Nih Lihat Jejak KakinyaAyo Jalan-jalan ke Kebumen Geopark, Berwisata di Kawasan The Mother Earth of Java
Menanggapi hal tersebut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Slamet Haryadi menjelaskan, bahwa hal itu disebabkan oleh perlunya proses audit untuk membuktikan adanya kerugian keuangan negara, yang merupakan unsur penting dalam tindak pidana korupsi.
“Dalam kasus ini ada unsur kerugian keuangan negara. Maka, kami tidak bisa menetapkan siapa yang bertanggung jawab tanpa ada hasil dari ahli auditor. Sampai sekarang kami masih terus berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung nilai kerugiannya,” jelasnya.
Mengenai pemanggilan saksi, Slamet mengungkapkan, sebagian besar saksi telah diperiksa. Namun, ke depan masih akan ada beberapa saksi tambahan, terutama dari kalangan siswa penerima manfaat PIP aspirasi tersebut.
“Setelah hasil audit dari Inspektorat keluar dan dinyatakan ada kerugian keuangan negara, insyaallah kami akan segera menetapkan siapa saja yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program PIP di SMA Negeri 7 Kota Cirebon,” ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya kasus serupa di sekolah lain, menurut Slamet, tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini fokus kami masih di SMAN 7. Tapi jika dalam pengembangan ada indikasi ke sekolah lain, tentu akan kami dalami,” pungkasnya.
Penulis: Dedi Haryadi