Pertama Terjadi: Warga Gugat Pengelola Tol, Imbas Kecelakaan Bus di Cipali

warga gugat pengelola tol
Caption: Kuasa hukum penggugat Agung Makbul bersama tim, foto di depan ruang sidang gugatan PMH dengan nomor perkara 215/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat. Foto: istimewa-radar cirebon.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Pada 24 Juli 2024, terjadi kecelakaan di Km 178+300 Tol Cipali Majalengka. Kecelakaan yang menewaskan satu orang itu, akibat dari bus oleng ke kanan dan kemudian menabrak tiang RPPJ yang berada di median jalan. Bus tertimpa tiang RPPJ. Atas hal itu, sopir dan kernet bus mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kuasa hukum penggugat Irjen Pol (Purn) Dr H Agung Makbul SH MH mengatakan sidang pertama gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 215/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst telah dilakukan awal pekan ini. Hal ini, lanjutnya, menjadi yang pertama, warga menggugat Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atas kelalaian yang menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, dan aturan terkait lainnya.

Agung Makbul berharap, sidang perkara perdata ini menjadi yurisprudensi bagi peristiwa kecelakaan jalan tol berikutnya. Sehingga, tidak lagi hanya sopir yang disalahkan. “Kami berharap muncul akuntabilitas penuh dari penyelenggara jalan tol,” ucapnya didampingi Eddy Suzendi SH, Arief Fahrurrozie Hidayat SH MH, dan Budi Susandi SH MH.

Baca Juga:Guangzhou – Cirebon Jajaki Kerja Sama Pelestarian Warisan Budaya Dunia UNESCOSpanduk Kritikan Sambut KDM di Cirebon: Lain Bapak Aing, tapi Bapak Tiri

Eddy Suzendi menjelaskan, lokasi kecelakaan di Km 176+300 Jalur B Cipali, minim pemenuhan standar pelayanan minimal, seperti marka, rambu, median, dan drainase. Hal ini, lanjutnya, menyebabkan bus rombongan dosen Universitas Pamulang menjadi oleng dan menabrak tiang RPPJ. Atas kejadian itu, satu dosen tewas dan tiga lainnya luka. “PT LMS hadir. Pihak terkait lainnya akan dipannggil ulang pada 14 Mei 2025,” terangnya, Rabu (7/5/2025).

Sebagai kuasa hukum dari sopir Agus dan kernet Syahrul, Eddy Suzendi mengajukan gugatan ganti rugi materiil dan immaterial senilai Rp102 miliar. Lebih dari itu, dia berharap hal ini mengedukasi masyarakat luas, jika kecelakaan terjadi akibat kelalaian BUJT, korban berhak menuntut. Selama ini, ujarnya, sopir dan penumpang tidak mengetahui ke mana harus mencari keadilan. “Kami berharap majelis hakim mengabulkan,” ucapnya. (ysf)

0 Komentar