RADARCIREBON.ID- Setidaknya ada 14 kriteria penerima insentif Rp 1,5 juta untuk guru bukan ASN pada Madrasah dan RA atau Raudhatul Athfal.
Insentif Rp 1,5 juta untuk guru bukan ASN pada Madrasah dan RA (Raudhatul Athfal) ini akan dicairkan pada bulan Juni 2025.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan bahwa tunjangan insentif tersebut merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Baca Juga:Haji 2025: Petugas Haji Daker Makkah Dilepas Menuju Arab SaudiSaudi Serius Cegah Jamaah Haji Ilegal, KJRI Jeddah Ingatkan WNI Tak Paksakan Diri
Tentu, ada syarat atau kriterianya dengan jumlah sekitar 14 kriteria. Menag Nasaruddin Umar menambahkan bahwa Kemenag secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 perbulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun.
Dengan demikian, masing-masing guru akan mendapatkan Rp 1, 5 juta dalam setiap tahap pencariannya (satu semester).
“Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah,” sebut Menag Nasaruddin di Jakarta, dikutip pada Kamis, 8 Mei 2025.
Nasaruddin Umar mengatakan saat ini Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
“Dan Insya Allah pada Juni 2025 segera cair,” terang Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Suyitno menambahkan bahwa ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif.
“Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000,” tegas mantan Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM ini.
Berikut 14 Kriteria Guru RA dan Madrasah Penerima Insentif Rp 1,5 Juta:
Baca Juga:Uangnya untuk Perbaikan Jalan dan Ruang Kelas, Wakil Walikota Cirebon Pilih Pakai Mobil Dinas LamaCair Rp 1,5 Juta Mulai Juni 2025, Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.
2. Belum lulus Sertifikasi.
3. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan.
4. Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama.
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.