Calon Jamaah Haji Meninggal Dalam Pesawat, Pemerintah Pastikan Hak Jamaah Terpenuhi

jamaah haji indonesia meninggal di pesawat
Kepala Daerah Bandara di Madinah, Abdul Basir mengatakan pemerintah memberikan perlindungan bagi jamaah haji Indonesia, termasuk dalam situasi duka, yakni berupa badal haji dan asuransi. Foto: kemenag-radar cirebon.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pemerintah menegaskan akan memberikan perlindungan dan layanan paripurna bagi jamaah haji Indonesia, termasuk dalam situasi duka.

Salah satunya dengan memastikan seluruh hak jamaah yang wafat terpenuhi, seperti badal haji dan asuransi.

Hal ini disampaikan menyusul wafatnya salah satu jamaah haji asal Sidoarjo, Jawa Timur, Nur Fadillah (45), yang tergabung di Kloter SUB 20. Nur Fadillah meninggal dunia pada Kamis pagi (8/5/2025) sekitar pukul 06.30 Waktu Arab Saudi (WAS), saat masih berada di dalam pesawat yang mengantarkannya ke Madinah.

Baca Juga:Kisah Inspiratif Marpuah, Penjual Geblog asal Losarang Indramayu Naik Haji di Usia 93 TahunDatangi Pendemo, Bupati Cirebon Pastikan Jalan Rusak Beres Tahun Ini

Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdul Basir, mengatakan bahwa almarhumah memiliki riwayat penyakit tertentu. Jenazah disalatkan di Masjid Nabawi dan selanjutnta dimakamkan di pemakaman Baqi, salah satu kompleks pemakaman paling bersejarah di Tanah Suci.

“Pemerintah memastikan seluruh hak almarhumah dipenuhi, termasuk pelaksanaan badal haji dan pencairan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Basir di Madinah.

Ia menegaskan bahwa perlindungan jamaah adalah prioritas, baik dalam kondisi sehat maupun saat menghadapi musibah. Hingga hari ketujuh kedatangan jamaah di Madinah, sebanyak 112 kloter dengan total 44.601 jamaah telah tiba. Kemarin, dijadwalkan tambahan 19 kloter dengan 7.501 jamaah diberangkatkan dari Tanah Air. “Dari total yang sudah tiba, dua jamaah wafat di Tanah Suci. Kami doakan almarhum dan almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT,” kata Basir, dilansir dari laman Kementerian Agama.

JANGAN BAWA BARANG TERLARANG

Sementara itu, Kementerian Agama kembali mengingatkan seluruh jamaah haji Indonesia untuk mematuhi ketentuan barang bawaan dalam penerbangan. Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, dalam konferensi pers yang digelar Rabu lalu (7/5/2025).

Fauzin mengatakan bahwa setiap jamaah hanya diperkenankan membawa bagasi maksimal 32 kilogram dan bagasi kabin maksimal 7 kilogram. Tapi, terdapat sejumlah barang yang secara tegas dilarang dibawa ke dalam pesawat.

“Barang-barang yang dilarang dibawa antara lain benda tajam seperti gunting dan pisau, cairan lebih dari 100 mililiter seperti minyak gosok dan parfum, semprotan aerosol, korek api gas, benda mudah terbakar, serta power bank berkapasitas tinggi tanpa izin,” jelas Fauzin.

0 Komentar