DPRD Cirebon Rumuskan Alur CSR lewat Peraturan Daerah Supaya Tepat Sasaran

Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon
SIAPKAN REGULASI: Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon tengah menyiapkan regulasi raperda PTJSL untuk alur dana CSR agar tepat sasaran. (FOTO : ISTIMEWA/RADAR CIREBON)
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan di Kabupaten Cirebon dinilai belum berdampak terhadap masyarakat. Faktanya, tidak sedikit program CSR tak menyentuh persoalan mendasar di lapangan.

Melihat situasi ini, DPRD Kabupaten Cirebon mengambil langkah strategis. Melalui Panitia Khusus (Pansus) II, DPRD terus mengebut pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (PTJSL).

Tujuannya jelas, mengatur agar dana CSR tak lagi ditentukan sepihak oleh korporasi, melainkan diarahkan sesuai prioritas pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:Disnaker Kota Cirebon Dibanjiri Pemohon Kartu Kuning untuk Mencari Kerja Dugaan Serangan Hewan Buas Gegerkan Warga Cikondang Kuningan, 7 Kambing Tewas Mengenaskan

“Selama ini, program CSR kerap berjalan sepihak berdasarkan kepentingan internal perusahaan. Padahal, masyarakat memiliki kebutuhan mendesak yang justru tak tersentuh,” kata Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana SE MAP kepada Radar Cirebon, Kamis (8/5).

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, pentingnya sinkronisasi antara alokasi CSR dan prioritas pembangunan daerah.

Padahal, masyarakat justru membutuhkan hal-hal mendasar seperti akses air bersih, perbaikan jalan lingkungan, atau fasilitas pendidikan. “Tanpa regulasi, dana CSR bisa terus menyimpang dari kepentingan masyarakat,” ucapnya

Rudiana menyampaikan, Pansus II kini tengah merumuskan mekanisme agar penyaluran CSR tak lagi ditentukan sepenuhnya oleh perusahaan, melainkan difasilitasi oleh forum bersama yang melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha, serta perwakilan masyarakat guna menentukan arah dan skala prioritas bantuan.

“Raperda ini juga akan mengatur kewajiban transparansi dan pelaporan CSR secara berkala. Dengan begitu, publik dapat turut mengawasi, memastikan bahwa CSR tidak hanya menjadi formalitas semata,” paparnya.

Dengan payung hukum yang kuat, DPRD Kabupaten Cirebon berharap perusahaan bisa lebih bertanggung jawab secara sosial dan tidak lagi menjadikan CSR sebagai formalitas. Raperda ini juga akan mencantumkan kewajiban transparansi pelaporan, sehingga publik dapat ikut mengawasi pemanfaatannya.

“CSR bukan sekadar aksi amal atau pencitraan. Ini adalah bentuk tanggung jawab sosial yang semestinya memberikan dampak langsung bagi lingkungan tempat perusahaan beroperasi,” imbuhnya.

Baca Juga:Komisi III DPRD Kota Cirebon Pastikan KRIS di RSD Gunung Jati Berjalan BaikPemeliharaan Jalan Tidak Maksimal, Walikota Cirebon dan Kepala DPUTR Turun Langsung Memantau

Sementara itu, Koordinator Pansus II, Teguh Rusiana Merdeka SH menyoroti besarnya potensi dana CSR di Kabupaten Cirebon yang selama ini belum terkelola secara kolektif.

0 Komentar