RADARCIEBON.ID– Sejumlah petugas gabungan melakukan razia rokok ilegal tanpa pita cukai di beberapa titik Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Hasilnya, ribuan bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai berhasil disita petugas. Razia bertajuk Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal oleh tim gabungan tersebut berlangsung selama dua hari, Selasa-Rabu (7-8/5/2025).
Razia rokok ilegal ini melibatkan petugas gabungan yakni, Satpol PP Kabupaten Kuningan, Bea Cukai Cirebon, Polres Kuningan, Subdenpom, Diskopdagperin dan Bagian Ekonomi Setda Kuningan. Razia kali ini menyasar lima wilayah: Kecamatan Kadugede, Kecamatan Kuningan, Kecamatan Sindangagung, Kecamatan Ciawigebang dan Kecamatan Lebakwangi.
Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ini gencar dilakukan petugas, lantaran peredaran rokok ilegal dianggap merugikan keuangan negara karena tidak ada pendapatan.
Baca Juga:Bingungnya Bupati Majalengka, Ekonomi Meningkat Tapi Kemiskinan Tidak BerkurangChelsea Berpeluang Jadi Tim Pertama yang Dapat 3 Trofi Kompetisi Eropa
Kasat Pol PP Kuningan Agus Basuki melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Hendrayana menjelaskan, operasi BKCHT dilakukan dalam rangka menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Razia ini kali ini fokus menyasar toko maupun warung-warung yang menjual rokok ilegal.
“Berdasarkan dasar hukum yang dijalankan, ditemukan beberapa pelanggaran terkait Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Kami menyisir beberapa tempat yang tersebar di Kecamatan Kadugede, Kuningan, Sindangagung, Ciawigebang dan Kecamatan Lebakwangi,” terang Hendrayana, Kamis (8/5/2025).
Kabid Hendrayana merinci kios atau warung yang diperiksa petugas gabungan. Di Kecamatan Kadugede, dari Toko A ditemukan rokok ilegal sejumlah 731 bungkus (14.620 batang) rokok yang tidak dilekati pita cukai. Kemudian Toko H di Kekurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan ditemukan rokok ilegal sejumlah 6 bungkus (130 batang) rokok yang tidak dilekati pita cukai.
“Masih di Kecamatan Kuningan, dari Toko Hk kami menemukan rokok ilegal sebanyak 80 bungkus atau 1.600 batang. Kemudian Toko F, ditemukan juga rokok ilegal sejumlah 393 bungkus (7.860 batang) rokok yang tidak dilekati pita cukai,” jelas Hendra.
Selanjutnya petugas gabungan menyambangi sejumlah toko dan warung di Kecamatan Sindangagung. Saat memeriksa di Toko J, petugas tidak menemukan rokok illegal. Dari Sindangagung, petugas langsung menuju Kecamatan Lebakwangi. Dari Toko A, petugas menemukan rokok ilegal sejumlah 523 bungkus atau mencapai 10.460 batang.