Sisir Lima Kecamatan di Kabupaten Kuningan, Tim Gabungan Sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal

Razia rokok illegal di Kabupaten Kuningan
ROKOK ILEGAL: Tim gabungan menyita ribuan bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai atau rokok ilegal, yang berlangsung selama dua hari, Selasa-Rabu (7-8/5/2025). FOTO: ISTIMEWA/RADARCIREBON.ID
0 Komentar

“Toko AL, yg berlokasi di Kecamatan Ciawigebang ditemukan rokok ilegal sebanyak 2.663 bungkus (53.260 batang) rokok yang tidak dilekati pita cukai. “Hasil dari giat itu, kami menyita puluhan ribu batang rokok ilegal dari sejumlah toko milik para pedagang. Total ada 4.396 bungkus rokok ilegal dari berbagai merk/jenis atau sebanyak 87.920 batang,” katanya.

Hendrayana menambahkan, operasi yang dijalankan ini merupakan bagian dari upaya bersama, untuk mengawasi serta menindak tegas peredaran niaga rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kuningan.

“Ini merupakan upaya mengontrol dan mencegah peredaran barang hasil tembakau ilegal. Operasi juga diatur berdasarkan beberapa peraturan daerah, antara lain Perda nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perbup Kuningan nomor 50 tahun 2019 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Pokok Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Sat Pol PP Kuningan,” bebernya. (ags)

0 Komentar