Baznas Tekankan PrinsipĀ 3A dalam Tata Kelola Zakat

Zakat Penghasilan Nisab dan Kadar Zakatnya
WAJIB ZAKAT: Pegawai ahli atau pekerja biasa yang penghasilannya sudah satu nisab wajib mengeluarkan zakat penghasilan bagian dari zakat mal. Foto : screenshot / ilustrasi radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menegaskan komitmennya untuk menerapkan tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara profesional dengan berlandaskan prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Majalengka yang digelar di Gedung DPRD, Selasa (7/5) lalu. Rapat ini membahas capaian kinerja serta evaluasi program kerja Baznas Majalengka.

Wakil Ketua III BAZNAS Majalengka, Embed Humed, menekankan bahwa prinsip 3A menjadi pondasi utama dalam setiap pelaksanaan program yang dijalankan lembaga tersebut.

Baca Juga:Bingungnya Bupati Majalengka, Ekonomi Meningkat Tapi Kemiskinan Tidak BerkurangChelsea Berpeluang Jadi Tim Pertama yang Dapat 3 Trofi Kompetisi Eropa

“Sebagai lembaga pemerintah non-struktural, Baznas Majalengka selalu berkomitmen untuk bekerja sesuai aturan dan kaidah yang berlaku. Kami pastikan seluruh kegiatan dijalankan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Lebih lanjut, Embed menjelaskan tiga prinsip utama dalam pengelolaan ZIS yang menjadi pedoman Baznas. Pertama, Aman Syar’i, yakni pengelolaan zakat yang sesuai dengan syariat Islam.

“Aman Syar’i berarti seluruh proses pengelolaan ZIS DSKL harus berada dalam koridor hukum Islam, tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an, Hadis, maupun fatwa Dewan Syariah Baznas. Kami menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dalam setiap aspek program,” jelasnya.

Prinsip kedua adalah Aman Regulasi, yang berarti seluruh kegiatan Baznas dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan nasional.

“Seluruh aktivitas kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP Nomor 14 Tahun 2014, serta berbagai regulasi turunan lainnya, termasuk Peraturan Menteri Agama dan keputusan Ketua Baznas RI,” terang Embed.

Sementara prinsip ketiga, Aman NKRI, menekankan pentingnya menjaga keutuhan dan persatuan bangsa. Embed menegaskan bahwa BAZNAS bukan sekadar lembaga pengelola zakat, tetapi juga mitra strategis dalam pembangunan dan penguatan kohesi sosial.

“Aman NKRI berarti dalam mengelola ZIS DSKL, kami berkomitmen memperkuat persaudaraan antarsesama warga, menghindari potensi konflik, dan mendukung keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga:Persib vs Barito: Pesta Juara atau Selamatkan BaritoPrediksi Persib vs Barito Putera 9 Mei 2025

RDP tersebut mendapat apresiasi dari para anggota DPRD yang mendorong BAZNAS Majalengka untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pemberdayaan ekonomi umat melalui pemanfaatan dana zakat yang tepat sasaran. (bae)

0 Komentar