Luas itu belum termasuk Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Kawasan tersebut luas hutannya 14.841,30 hektare. Sebagian besar wilayahnya berada ada di Kabupaten Kuningan.
Sementara itu, luas hutan di Kabupaten Majalengka mencapai sekitar 13.486,55 ribu hektare untuk hutan produksi tetap.
Selain itu, terdapat kawasan hutan lindung seluas 2.021 ribu hektare dan kawasan hutan peruntukan perhutanan sosial seluas 8.640 hektare.
Baca Juga:Legislator dari Cirebon Kritik Dedi Mulyadi, Sebut Efisiensi Anggaran Tak ProporsionalLongsor di Jalur Majalengka – Kuningan, 1 Orang Pengendara Sepeda Motor Tertimbun
Belum termasuk hutan di kawasan TNGC seluas sekitar 14.841,30 hektar. Walau hanya sebagian kecil saja yang berada di wilayah Kabupaten Majalengka.
Kemudian ada data dari Open Data Jabar menunjukkan luas hutan rakyat di Majalengka yang mencapai 9.662 hektar.
Mari dibandingkan dengan hutan yang ada di Kabupaten Trenggalek. Dari catatan Perhutani Kediri Selatan, Kabupaten Trenggalek memiliki hutan lindung dan hutan produksi lebih kurang 62.688,9 hektare.
Dari jumlah tersebut, ada hutan lindung seluas 18.053 hektare sedangkan untuk wilayah hutan produksi sekitar 44.635,9 hektare.
Berdasarkan luas hutan dan hitung-hitungan yang dilakukan Trenggalek, tak jauh berbeda dengan kondisi di Kuningan dan Majalengka. Tinggal datang saja ke Trenggalek, bertanya “syarat dan rukun” untuk meniru masuk perdagangan karbon.
Apalagi semua tahu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) gencar sekali menyuarakan upaya pelestarian lingkungan. Sekalian saja selangkah lebih maju. Mencari cuan baru dari pelestarian lingkungan, melalu carbon trading.
Nah jika Trenggalek bisa, seharusnya Kuningan dan Majalengka pun bisa! Tinggal mau atau tidak.