Komisi II Gelar RDP Bersama PAM-TGN, Bahas Permasalahan yang Ada, Hadirkan HMI, Polres Ciko, dan Pamaci

Komisi II DPRD Kota Cirebon
RAPAT: Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah S.Sos MAP menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). FOTO: CECEP NACEPI/ RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Komisi II DPRD Kota Cirebon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PAM-TGN).

RDP kali ini menghadirkan perwakilan dari PAM-TGN, Inspektorat, Polres Cirebon Kota (Ciko), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), serta Paguyuban Masyarakat Cirebon (Pamaci) Gema Damar, pada Senin (5/5).

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M. Handarujati Kalamullah, S.Sos., MAP., menyampaikan bahwa RDP ini merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya yang digelar secara parsial oleh Komisi II, menyangkut persoalan yang terjadi di tubuh PAM-TGN.

Baca Juga:Optimalisasi Sumber Daya Nasional sebagai Strategi Mitigasi Tarif TrumpKasur Petugas Rusak, Peralatan Kerja Damkar Kota Cirebon Tidak Memadai

“Kali ini kami mendengarkan pendapat dari pihak PAM-TGN, termasuk paparan dari Polres Ciko terkait perkembangan proses hukumnya yang telah dilaporkan,” ujar Handarujati yang akrab disapa Andru.

Menurutnya, RDP kali ini menghasilkan kesepakatan antara Komisi II dan seluruh peserta rapat untuk menunggu hingga tanggal 24 Mei sebagai batas waktu upaya pengembalian yang harus dilakukan oleh pihak terduga.

“Kita tunggu langkah dari PDAM seperti apa. Harapan kami, persoalan ini bisa diselesaikan, mengingat sudah ada pengakuan dari pihak terduga serta ditemukan unsur perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Meskipun ada upaya pengembalian kerugian, lanjut Andru, hal tersebut tidak menghapus unsur pelanggaran hukum, sebagaimana disampaikan oleh pihak kepolisian.

“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi BUMD lainnya,” tegas Andru.

Ia menambahkan, upaya ini merupakan bagian dari komitmen DPRD melalui Komisi II untuk menyehatkan seluruh BUMD di Kota Cirebon, sesuai dengan program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon.

Sementara itu, Ketua Harian Pamaci, Adji Priatna, mengatakan bahwa meskipun permasalahan telah mengerucut pada dugaan kasus di PDAM, masih banyak hal yang belum jelas.

Baca Juga:Kemenag Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Haji Tanpa Antre, Laporkan ke Pihak Berwenang Anggota DPR Minta Kajian Mendalam soal Gelar Pahlawan untuk Soeharto

“Nanti tanggal 24 Mei akan lebih terang, karena saat ini masih menunggu proses pengembalian kerugian,” ujar Adji. (cep/adv)

0 Komentar