Mahkamah Agung Tolak PK Johnny Plate dalam Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Peninjauan Kembali Johnny Plate
DITOLAK: Peninjauan Kembali (PK) Johnny Plate ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) sehingga dia tetap divonis penjara selama 15 tahun dan harus membayar uang pengganti Rp16,1 miliar.(Fakhri Hermansyah/ ANTARA FOTO)
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate. Karena itu, Johnny Plate tetap divonis 15 tahun penjara.

Kasus hukum Johnny Plate ini terkait kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G yang melibatkan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo pada periode 2020—2022.

Dengan putusan ini, hukuman terhadap Johnny Plate tetap sama seperti vonis pada tingkat kasasi sebelumnya.

Baca Juga:TK Tunas Karya Gelar Puncak Kegiatan P5: Kembangkan Imajinasi dan Kreativitas AnakKalahkan Real Madrid 4-3, Barcelona Resmi Rajai El Clasico Musim Ini

Keputusan penolakan PK tersebut tertera dalam Amar Putusan PK Perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (13/5/2025). Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Surya Jaya bersama dua anggota lain, Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo pada Jumat (9/5/2025).

Penolakan PK ini mengukuhkan putusan kasasi sebelumnya yang juga menolak permohonan kasasi dari Johnny Plate, yang dibacakan MA pada 9 Juli 2024. Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung memberikan perbaikan pada barang bukti berupa satu unit mobil mewah Land Rover nomor polisi B-10-HAN dirampas untuk negara sebagai bagian dari kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang harus ditanggung terdakwa.

Johnny Plate divonis penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider pidana kurungan selama 6 bulan. Vonis tersebut berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI yang dibacakan pada 12 Februari 2024. Putusan banding tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 November 2023.

Selain memperkuat vonis sebelumnya, majelis hakim banding juga menaikkan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Johnny Plate dari Rp15,5 miliar yang semula diputuskan menjadi Rp16,1 miliar. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar 10.000 dolar AS, subsidiar pidana penjara selama 5 tahun bila tidak mampu membayar.

Kasus ini menguak bahwa Johnny Plate dan terdakwa lainnya terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo. Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 2 ayat juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

0 Komentar