Mahkamah Agung Tolak PK Johnny Plate dalam Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Peninjauan Kembali Johnny Plate
DITOLAK: Peninjauan Kembali (PK) Johnny Plate ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) sehingga dia tetap divonis penjara selama 15 tahun dan harus membayar uang pengganti Rp16,1 miliar.(Fakhri Hermansyah/ ANTARA FOTO)
0 Komentar

Dengan berbagai proses hukum yang sudah berlangsung, termasuk penolakan kasasi dan PK, kasus ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap penyalahgunaan anggaran negara untuk pengadaan infrastruktur publik akan terus ditegakkan. Putusan ini juga memberikan sinyal kuat komitmen penegakan hukum terhadap pejabat publik yang terbukti terlibat korupsi di Indonesia.(antara)

0 Komentar