Setelah 20 Tahun Menanti, Warga Terdampak Bencana di Majalengka Akhirnya Terima Sertifikat Tanah

Warga terdampak bencana di Majalengka terima sertifikat tanah
KOLABORASI: Penerbitan sertifikat ini didukung oleh dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Shoetown Group sebesar Rp150 juta, yang dialokasikan khusus untuk membiayai proses administrasi dan teknis program PRISEI. FOTO: ISTIMEWA/RADARCIREBON.ID
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Harapan ratusan warga terdampak bencana alam di Kabupaten Majalengka akhirnya terwujud. Pemerintah Kabupaten Majalengka, bekerja sama dengan PT Shoetown Group, resmi menerbitkan sertifikat tanah untuk 273 bidang milik warga yang telah menempati lahan relokasi sejak tahun 2005.

Langkah ini menjadi bagian dari 26 program prioritas Bupati Majalengka, Drs H Eman Suherman MM dan Wakil Bupati, Dena Muhamad Ramdhan, dalam 100 hari kerja pertamanya.

Salah satu fokus utama program tersebut adalah pemberian jaminan hukum dan perlindungan kepemilikan tanah melalui Program Percepatan Legislasi Agraria (PRISEI).

Baca Juga:Kritik DPRD untuk PDAU Kuningan, Tegas Harus Benahi PengalolannyaUMKM Majalengka Diguyur Modal Rp10 Juta

“Dari 26 program yang kami canangkan, salah satunya adalah memberikan jaminan dan perlindungan kepada masyarakat, termasuk melalui pemberian sertifikat tanah gratis lewat PRISEI,” ujar Bupati Eman saat memberikan keterangan di Pendopo Majalengka, Minggu (12/5/2025).

Adapun 273 bidang tanah yang disertifikasi tersebar di dua wilayah relokasi: Blok Mekarsari, Desa Cibodas, dan Blok Siriwati, Desa Cipicung.

Kedua wilayah ini telah menjadi tempat tinggal warga korban bencana sejak musibah besar yang melanda Majalengka dua dekade lalu.

Penerbitan sertifikat ini didukung oleh dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Shoetown Group sebesar Rp150 juta, yang dialokasikan khusus untuk membiayai proses administrasi dan teknis program PRISEI.

“Alhamdulillah, ini semua berkat komunikasi dan kerja sama yang baik antara pemerintah dan dunia usaha. Kita tahu bahwa sertifikat tidak hadir begitu saja. Prosesnya panjang dan memerlukan biaya. PT Shoetown melalui CSR-nya telah memberikan dukungan yang sangat berarti,” ungkap bupati.

Bupati Eman menegaskan bahwa program ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi solusi permanen bagi warga terdampak bencana.

Ia berharap langkah ini dapat menjadi contoh model sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dalam menyelesaikan persoalan agraria di daerah.

Baca Juga:Jalan Penghubung Antardesa di Kabupaten Majalengka Rusak ParahAda 11 Klub dari Liga Inggris Berpeluang Tembus Kompetisi Eropa Musim Depan

“Dengan legalitas yang jelas, masyarakat akan merasa lebih aman dan tenang. Ini adalah bentuk kepedulian nyata pemerintah terhadap rakyat kecil,” tutup Eman. (bae/ara)

0 Komentar