TNI Dikerahkan ke Kantor Kejati dan Kejari, Kejagung Beri Argumen

Puspenkum Kejagung
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa TNI hanya melaksanakan perbantuan dan memberikan dukungan pengamanan kepada kejaksaan.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pengerahan pasukan TNI ke kantor-kantor kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) di seluruh Indonesia menuai banyak sorotan.

Beberapa pihak menilai, hal itu bertentangan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa hal itu didasari kerja sama yang jelas. Sifatnya juga hanya pengamanan fisik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan hal itu saat ditanyai oleh awak media di Jakarta, Rabu (14/5).

Baca Juga:Maksimalkan Efisiensi Operasional: Epson Luncurkan Printer Dye Sublimation Berkecepatan TinggiWacana Indonesia Buka Kasino dan Jadi PNPB, Ini Kata Pakar

Dia menyampaikan bahwa TNI hanya melaksanakan perbantuan dan memberikan dukungan pengamanan kepada kejaksaan. Tidak ada hal lain di luar kebutuhan tersebut.

”Perbantuan atau dukungan pengamanan yang diberikan oleh teman-teman dari TNI di institusi kami sesungguhnya tidak ada kaitan dengan proses pelaksanaan tugas-tugas fungsi dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan,” kata Harli.

Dia menegaskan bahwa fungsi pengamanan yang dilakukan oleh TNI di kejati dan kejari di seluruh Indonesia hanya bersifat fisik seperti gedung kantor dan lainnya.

Tidak sampai menyentuh fungsi-fungsi lain, apalagi proses penegakan hukum. Sebab, fungsi tersebut dijalankan secara independen oleh kejaksaan.

”Saya sampaikan bahwa fungsi perbantuan dukungan pengamanan yang lakukan oleh TNI itu lebih bersifat kepada pengamanan yang bersifat fisik terhadap aset, gedung,” kata dia.

Harli menegaskan bahwa kerja sama tersebut murni dilakukan melalui Memorandum of Understanding atau MoU sebagaimana telah disampaikan oleh Mabes TNI dan Mabes TNI AD.

Sedangkan terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas fungsi penegakan hukum tentu kejaksaan melakukan secara independen.

Baca Juga:Dedi Mulyadi: Pembinaan Siswa Nakal Bukan Pendidikan MiliterKirab Menarik di Candi Borobudur, Rayakan Hari Waisak

“Jadi, jangan ada kekhawatiran bahwa dengan adanya TNI lalu akan ada intervensi. Ya buktinya selama ini terkait penanganan-penanganan koneksitas kita umumkan juga,” paparnya.

Terkait adanya potensi ancaman keamanan hingga perlu pengamanan dari TNI, Harli menuturkan bahwa Kejaksaan merasakan biasa-biasa saja.

“Kan anda lihat bagaimana kami terus menjalankan tugas fungsi kami. Bahwa ada potensi-potensi (ancaman keamanan, red) menurut kami itu biasa, sangat biasa,” ujarnya.

Tapi dalam konteks antisipasi dan pencegahan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan ke depan, maka dibutuhkan bentuk pengamanan yang lebih baik.

0 Komentar