“Jadi kalau misalnya ada jaksa mendapat ancaman, itu bagian dari profesi. Pengamanan kan di kantor dilakukan, sementara tugas jaksa bergerak kemana-mana,” urainya.
Untuk kemungkinan pengamanan terhadap pejabat kejaksaan, saat ini masih dalam proses diskusi. “Sedang dibahas, kan untuk di daerah sudah dijaga 30 orang. Bagaimananya nanti dibicarakan dulu,” ujarnya.
Sementara Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwandi mengatakan, dasar pengamanan TNI itu terdapat memorandum of understanding (MoU) anatra Kejagung dengan TNI. Lagipula sesuai UU TNI yang baru, salah satu tugas TNI mengamankan obyek votal. “Kejaksaan dianggap sebagai obyek vital tentu tidak menyalahi,” paparnya.
Baca Juga:Maksimalkan Efisiensi Operasional: Epson Luncurkan Printer Dye Sublimation Berkecepatan TinggiWacana Indonesia Buka Kasino dan Jadi PNPB, Ini Kata Pakar
TNI juga berdasarkan KUHAP itu hanya menangabu tentang kasus koneksitas. Penanganan koneksitas itu bukan hanya menargetkan orang tapi juga barbuk bagian jadi obyek yang ditangani.
“Menangani orang dan barang dalam kerangka TNI berbeda dengan masyarakat sipil. Dibutuhkan pengamanan itu urgensinya di sana. Apalagi, Aspidmil sudah ada di tingkat wilayah juga,” ujarnya.
Dia meyakini pengamanan TNI di kantor kejaksaan ini tidak sampai mempengaruhi obyektivitas dan independensi dalam kegiatan penyidikan dan penuntutan. “Tudak ada pengaruhnya,” tuturnya. (jp)