Baru 80 Persen, BKPSDM Kabupaten Cirebon Sebut Status CASN Bisa Dibatalkan jika… 

Kabid PPI BKPSDM Kabupaten Cirebon Ramdan SAP
BERI KETERANGAN: Kabid PPI BKPSDM Kabupaten Cirebon Ramdan SAP menjelaskan soal status CASN yang masih rawan dianulir, kemarin. (FOTO: SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON)
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Seluruh Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang telah dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Cirebon belum bisa bernapas lega.

Pasalnya, status mereka belum final. Ada tahapan selanjutnya yakni, masa uji coba selama satu tahun.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ramdan SAP menjelaskan, jumlah CPNS di Kabupaten Cirebon yang telah menerima SK pengangkatan pada 29 April lalu ada 56 orang.

Baca Juga:Arisan Bodong di Cirebon Rugikan Nasabah Rp1 MiliarAnggota DPR Soroti Keracunan Ratusan Siswa di Akibat Menu Makan Bergizi Gratis

Namun, perjalanan mereka belum tuntas. Sebab, masa kerja satu tahun dan kelulusan Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) menjadi syarat mutlak untuk dapat dilantik resmi sebagai PNS.

“Selama masa uji coba juga, para CASN belum menerima hak keuangan secara penuh. Kan belum dilantik, jadi mereka hanya mendapatkan hak sebesar 80 persen,” jelas Ramdan kepada Radar Cirebon, Selasa (13/5).

Artinya, kata Ramdan, meski para CPNS telah mengantongi SK (Surat Keputusan), status mereka yang telah dinyatakan lulus belum sepenuhnya aman.

Mereka, wajib mengikuti Diklatsar serta menunjukkan kinerja dan kedisiplinan yang baik selama masa uji coba satu tahun kedepan.

“Mereka akan mengikuti Diklatsar dulu. Jika dinyatakan lulus, baru bisa dilakukan pengambilan sumpah dan dilantik sebagai ASN,” tegasnya.

Ramdan mengingatkan, status mereka masih bisa dibatalkan sewaktu-waktu jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga:Telkom Dukung Kreativitas Pelaku UKM Perempuan di CirebonIPSI Kota Cirebon Gelar Seleksi BK Porprov Jabar

“Satu tahun ini adalah masa penilaian. Jangan merasa sudah aman dulu. Jika ada pelanggaran, terutama terkait disiplin dan kehadiran, terancam dibatalkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk pelaksanaan Diklatsar tidak dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon, melainkan difasilitasi oleh lembaga di tingkat provinsi atau Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Sementara itu, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus seleksi tahap satu, BKPSDM menargetkan pelantikan akan dilaksanakan pada Juli mendatang. “Itu target kami,” pungkasnya. (sam)

0 Komentar