RADARCIREBON.ID– Rachmat Gobel, menteri perdagangan (Mendag) periode 2014-2015 mengklaim tidak pernah menggunakan diskresi untuk melakukan kebijakan impor, apalagi importasi gula. “Tidak ada, saya tidak pernah menggunakan diskresi itu,” kata Rachmat Gobel saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/5).
Pernyataan itu disampaikan Rachmat Gobel saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Mendag 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Saat itu, Rachmat Gobel merespons pertanyaan Anggota Majelis Hakim, Alfis Setiawan, terkait diskresi importasi gula. Mendengar pernyataan dari Rachmat Gobel, Hakim Alfis kembali menanyakan soal diskresi impor pada era kepemimpinannya. “Kalau pernah tentu saya bisa tanya kembali apa?” tanya Hakim Alfis. “Nggak, saya nggak pernah keluarkan diskresi,” jawab Gobel.
Baca Juga:Selama Sepuluh Hari di Operasi Lodaya, Polda Jabar Bekuk 504 PremanLima Pejabat JPT Pemkab Kuningan Ikuti Uji Kompetensi untuk Jabatan Inspektur
Hakim lantas menanyakan, apakah kebijakan impor harus ada rekomendasi dari kementeran lain? “Terkait importasi pak, apakah kemudian harus ada rekomendasi dari kementerian lain?” telisik Hakim Alfis.
“Kalau untuk produsen, itu saya berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian. Untuk mengetahui berapa besar kebutuhan bahan baku gula maupun yang lain kalau itu harus impor. Karena harus menjamin produksinya, kelancaran produksi,” timpal Gobel.
Menurut Gobel, koordinasi dengan Kementerian Perindustrian diperlukan untuk membahas kebutuhan besaran bahan baku yang akan diimpor. Ia mengamini, harus ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian jika ingin melakukan impor.
“Ya, dalam pembahasan kita dalam rapat kementerian perindustrian dengan kementerian perdagangan. Kita membahas berapa kebutuhannya, tentu rekomendasinya dari Kementerian Perindustrian,” papar Gobel.
Mendengar pernyataan Gobel, Hakim Alfis menanyakan apakah itu merupakan syarat jika ingin melakukan impor. “Itu persyaratan pak, ya?” cecar Hakim Alfis. “Itu kami lakukan memang,” tegasnya.
Adapun, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp578 miliar. Tom Lembong disebut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, tindakan memperkaya itu dilakukan Tom Lembong saat menjabat Mendag pada periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.