Di Sidang Tom Lembong, Rachmat Gobel Bilang: Kebijakan Impor Harus Koordinasi dengan Kementerian Perindustrian

Dery Ridwansah/ JawaPos.com
Terdakwa Tom Lembong saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
0 Komentar

Jaksa menyebut, Tom Lembong telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM). Jaksa meyakini, penerbitan 21 persetujuan impor tersebut tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jp)

0 Komentar